Guru Agama di Namorambe Tersangka Pelecehan Seksual, Delapan Pelajar SD Jadi Korban


LUBUK PAKAM (Waspada.id): Seorang guru honorer berinisial MJH, 36, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap delapan pelajar Sekolah Dasar di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Bupati Deli Serdang H. Asri Ludin Tambunan, Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026).
Hingga saat ini, orang tua dari kedelapan pelajar tersebut telah melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan itu diduga telah berlangsung sejak Juli 2026.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Bupati H. Asri Ludin Tambunan, Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., di Mapolresta, Kamis (29/10/2026).
Tersangka yang berstatus lajang mengajar mata pelajaran agama di sekolah tersebut. Modus yang diduga dilakukan adalah menyentuh dan mencium bagian sensitif para korban saat mereka sedang mengikuti kegiatan pembelajaran. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu setelah melihat bagian sensitif korban.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena terjadi di lingkungan pendidikan, tempat yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Penanganan perkara saat ini sedang dilakukan penyidik Polresta Deli Serdang. Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap para korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan privasi anak-anak yang terlibat.(id28/FERI)
Berita Terkait









































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda