Breaking News
Memuat breaking news...

​Guru Besar Hukum Pidana Islam: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Penistaan Agama di Indonesia

Redaksi
Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026 - 7.51 PM WIB
​Guru Besar Hukum Pidana Islam: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Penistaan Agama di Indonesia
Prof Dr Drs Muzakkir Samidan, SH, MH
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

​LANGSA (Waspada.id): Peristiwa penistaan agama Islam di Indonesia yang terus berulang secara berkala dalam berbagai bentuk mendapat perhatian sangat serius dari kalangan akademisi dan pakar hukum.

Pemerintah melalui lembaga penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan didesak untuk tidak tinggal diam dan bergerak cepat menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

​Teguran keras ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, S.H., M.H., M.Pd. Beliau menyoroti kasus dugaan penistaan agama terkini yang dinilai sangat menyakitkan hati umat Islam di seluruh Indonesia.

Kasus tersebut melibatkan penyelenggaraan promosi dengan menjadikan ayat suci Al-Qur'an sebagai sarana permainan berhadiah minuman keras (khamar).

​Aksi penistaan tersebut terjadi pada pagelaran musik The Sounds Project yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada 7–9 Agustus 2026.

Peristiwa ini bermula dari unggahan akun Threads @JARRKOJARR yang mendadak viral di media sosial.

Unggahan tersebut memperlihatkan booth produk minuman beralkohol merek Newport yang menggelar gimik promosi bertajuk tantangan bagi penghafal Al-Qur'an—khususnya Surat Ad-Dhuha dan Surat Al-Ikhlas—dengan imbalan sebotol minuman keras.

​"Penistaan agama kali ini dilakukan dengan cara yang sangat biadab dan menyakitkan hati umat Islam. Menjadikan Al-Qur'an sebagai bahan tantangan berhadiah khamar adalah perbuatan yang sangat tidak bermoral dan tidak beretika," tegas Prof. Muzakkir.

​Aksi promosi tersebut langsung memicu reaksi keras dan kecaman meluas dari warganet.

Pihak manajemen The Sounds Project sendiri telah merilis pernyataan resmi pada Selasa, 11 Agustus 2026, yang dikutip melalui MUI Digital.

Mereka menyatakan mengecam tindakan tersebut dan mengklaim bahwa gimik promosi diselenggarakan penuh oleh pihak sponsor tanpa diskusi, izin, maupun persetujuan penyelenggara.

​Desak Seluruh Pihak Terlibat Diperiksa dan Dijatuhi Sanksi Berat

​Meski penyelenggara telah menyampaikan permohonan maaf dan kecaman, Prof. Muzakkir menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan tanpa kompromi.

Menurut Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah (HISSI) Provinsi Aceh ini, permohonan maaf tidak menghapuskan unsur pidana.

​"Langkah konkret harus diwujudkan oleh penegak hukum dengan membawa pihak sponsor Newport dan seluruh pihak yang terlibat ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku harus dijatuhi sanksi pidana seberat-beratnya," tegas mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Jakarta tersebut.

​Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 orang tersangka. Prof. Muzakkir mengapresiasi gerak cepat kepolisian, namun ia menekankan agar penyidikan tidak berhenti pada empat orang tersebut saja.

​"Sangat tidak mungkin pihak manajemen tidak mengetahui kegiatan di area acara. Bisa jadi ini merupakan bentuk konspirasi dari pihak-pihak yang terlibat. Penyidik harus mendalami peran masing-masing pelaku. Jika memungkinkan, perusahaan atau sponsor terkait juga harus masuk daftar hitam (blacklist) atau ditutup operasinya," ujar mantan Wakil Sekretaris Pengurus Besar Al Washliyah tersebut.

​Kawal Bersama Ormas Islam

​Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar kekhilafan, melainkan dilakukan secara sadar padahal pelaku tahu bahwa minuman keras dilarang keras dalam syariat Islam.

​Prof. Muzakkir mengajak seluruh elemen masyarakat dan Ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al Washliyah, FPI, Al Ittihadiyah, Perti, HISSI, dan lembaga lainnya untuk mengawal ketat penanganan kasus ini hingga tuntas.

​"Di negara yang pluralistik ini, semua pemeluk agama wajib merawat toleransi dan persaudaraan. Jangan ada perbuatan provokatif yang memicu SARA. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar menjadi ikhtiar kolektif merawat kerukunan beragama di Indonesia," pungkasnya.(id94)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement