Guru Besar IAIN Langsa: Waspadai Modus Perkawinan Semu WNAGuru Besar IAIN Langsa: Waspadai Modus Perkawinan Semu WNA

LANGSA (Waspada.id): Fenomena penyalahgunaan visa oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Aceh dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satu modus yang patut diwaspadai adalah perkawinan dengan warga negara Indonesia (WNI) yang dilakukan bukan semata-mata untuk membangun rumah tangga, melainkan untuk kepentingan tertentu terkait status dan dokumen keimigrasian.
Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa, Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA, mengatakan penyalahgunaan visa oleh WNA biasanya dilatarbelakangi niat dan faktor tertentu yang dilakukan secara sengaja.
“Misalnya karena ingin tinggal lebih lama tanpa ingin memperpanjang visa, ingin mencari kerja, dan bisa juga karena ada niat deception (penghapusan jejak) diri sehingga nekat menikahi WNI tanpa prosedur yang semestinya,” ujar Prof Zulkarnain kepada Waspada melalui pesan WhatsApp, Senin (4/8).
Menurutnya, dalam beberapa kasus, perkawinan dengan WNI memang berpotensi dijadikan salah satu cara oleh WNA untuk memperkuat keberadaannya di Indonesia.
Namun, ia mengingatkan bahwa perkawinan WNA dengan WNI tidak otomatis memberikan hak kepada WNA untuk tinggal menetap di Indonesia.
“Perkawinan WNA dengan WNI tidak otomatis boleh tinggal menetap. Harus mengajukan izin menetap kepada imigrasi dengan prosedur tertentu,” jelasnya.
Perkawinan Semu Bisa Dipidana
Prof Zulkarnain menegaskan, persoalan menjadi serius apabila perkawinan tersebut sejak awal bukan merupakan perkawinan yang sesungguhnya, tetapi dilakukan untuk mendapatkan dokumen atau status keimigrasian.
Ia menyebut praktik tersebut sebagai perkawinan semu, yang dalam hukum keimigrasian dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelundupan hukum.
“Berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perkawinan semu adalah pernikahan yang bukan sesungguhnya dan bertujuan menyelundupkan hukum demi memperoleh status atau dokumen keimigrasian,” katanya.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan perkawinan semu dengan tujuan memperoleh dokumen keimigrasian dan/atau status kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Menurut Prof Zulkarnain, untuk membedakan perkawinan yang benar-benar dilakukan karena hubungan keluarga dengan perkawinan yang diduga hanya menjadi sarana kepentingan keimigrasian, salah satunya dapat dilihat dari data administrasi dan kesesuaiannya dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Diminta Waspada
Prof Zulkarnain juga meminta masyarakat tidak menganggap remeh kemungkinan perkawinan dengan WNA dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Masyarakat harus waspada dan mawas diri,” tegasnya.
Ia menyebut beberapa hal yang patut menjadi perhatian apabila ada WNA yang hendak menikahi warga lokal, antara lain proses yang dilakukan dalam waktu sangat singkat, keengganan menempuh prosedur hukum yang berlaku, serta tidak memperkenalkan calon pasangan kepada keluarga.
“Yang pertama jika limit waktunya terlalu singkat, tidak ingin menempuh prosedur aturan dan hukum yang berlaku, dan tidak memperkenalkan kepada keluarga,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penyalahgunaan perkawinan dan keberadaan WNA juga berpotensi membuka pintu bagi persoalan hukum lainnya.
Menurutnya, terdapat peluang terjadinya perdagangan orang, eksploitasi, penipuan, kerja paksa, serta berbagai tindak pidana lainnya, termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Karena itu, Prof Zulkarnain menilai pengawasan terhadap keberadaan WNA tidak cukup dilakukan oleh satu institusi saja.
“Perlu memaksimalkan koordinasi dan kerja sama yang kuat, intens, dan maksimal dari semua unsur lembaga terkait,” katanya.
Perlu Wadah Lintas Sektoral
Lebih jauh, Prof Zulkarnain mengusulkan adanya wadah khusus lintas sektoral yang melibatkan berbagai lembaga terkait untuk melakukan edukasi, kewaspadaan dini dan pengawasan lebih cermat terhadap keberadaan WNA.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup ketika berhadapan dengan persoalan perkawinan campuran maupun keberadaan WNA di lingkungan mereka.
“Perlu adanya wadah khusus lintas sektoral yang terkait, guna edukasi, kewaspadaan dini, dan pengawasan yang lebih cermat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terperdaya, namun tetap menjaga nilai keramahan dan kesantunan kepada orang asing.
“Selalu waspada serta berhati-hati dengan orang asing tanpa mengurangi nilai keramahan, kesantunan dan adab terhadap orang asing sebagai tamu,” pungkas Prof Zulkarnain. (Id94)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda