Breaking News
Memuat breaking news...

Guru Honorer di Sekolah Negeri Masih Bisa Diperpanjang, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Redaksi
Redaksi
Senin, 11 Mei 2026 - 1.38 PM WIB
Guru Honorer di Sekolah Negeri Masih Bisa Diperpanjang, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani. (waspada/dian)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pemerintah tengah menata status guru non-ASN di sekolah negeri agar ke depan seluruh tenaga pendidik berada dalam skema ASN.

Untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan selama masa transisi, Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran sebagai dasar bagi pemerintah daerah memperpanjang penugasan guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah.

Nunuk menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Namun hingga proses seleksi ASN PPPK 2024 dan PPPK paruh waktu berjalan sampai 2025, masih terdapat guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam penataan tersebut.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat masih ada sekitar 237.196 guru non-ASN yang terdata di Dapodik per Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri. Karena itu, pemerintah daerah dinilai masih membutuhkan dasar kebijakan agar dapat memperpanjang penugasan mereka pada 2026.

“Tujuan utamanya adalah menjaga pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan bagi guru, serta memastikan pemerintah daerah tetap dapat menganggarkan penghasilan mereka,” ujar Nunuk.

Ia menegaskan surat edaran tersebut hanya berlaku bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria, yakni terdata di Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Nunuk juga menekankan arah kebijakan pemerintah ke depan adalah tidak lagi membuka ruang bagi status non-ASN di sekolah-sekolah negeri. Seluruh kebutuhan guru nantinya diupayakan dipenuhi melalui skema ASN, baik PNS maupun PPPK.Meski demikian, skema rekrutmen ASN guru ke depan masih dibahas bersama Kementerian PANRB.

"Pemerintah juga tengah memetakan kebutuhan guru nasional, termasuk melakukan redistribusi guru antar sekolah dan daerah agar kebutuhan formasi lebih akurat," ujarnya.

“Kami berharap seluruh kebutuhan guru dapat dipenuhi melalui formasi ASN sehingga ke depan tidak ada lagi perekrutan guru non-ASN,” sambungnya.

Selain penataan status guru, Kemendikdasmen juga terus mendorong pemerintah daerah melakukan redistribusi guru. Langkah itu diperlukan karena masih terdapat sekolah yang kelebihan guru, sementara sekolah lain mengalami kekurangan tenaga pendidik untuk mata pelajaran tertentu.

Menurut Nunuk, optimalisasi redistribusi guru menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola guru nasional agar distribusi tenaga pendidik lebih merata dan kesejahteraan guru semakin terjamin.(id11)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement