Breaking News
Memuat breaking news...

Guru SD yang Diberhentikan dari PPPK Paruh Waktu Minta Kebijaksanaan Bupati Deliserdang

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 4.45 PM WIB
Guru SD yang Diberhentikan dari PPPK Paruh Waktu Minta Kebijaksanaan Bupati Deliserdang
Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan diminta adil dan menganulir pemberhentian sepihak guru P3K Paruh Waktu di SDN 106829 Beringin dan menonjobkan Kasek SDN 101924 Ramunia. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Seorang guru SD yang telah mengabdi 14 tahun lamanya sebagai tenaga honor diberhentikan sepihak dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, berharap kebijaksanaan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan agar menganulir keputusannya.

Guru P3K Paruh Waktu tersebut bernama Roima yang mengajar di SDN 106829 Beringin. Penonjoban dari jabatan Kepala Sekolah SDN 101924 Ramunia juga menimpa ibunya, Herawati Siregar.

"Sebab, saya dan ibu selama ini tidak ada melakukan pelanggaran disiplin berat. Karenanya Disdik Deliserdang terkesan mencari-cari alasan atas pemberhentian dan penonjob-an ini," ungkap Roima ketika ditemui wartawan di salah satu cafe di Medan, Selasa (15/9/2026).

Ia menduga kuat, sanksi yang diterima mereka ada benang merahnya terkait kasus penganiayaan yang terjadi di sekolah tempatnya bekerja.

"Saya yakin ini buntut dari kasus penganiayaan yang menimpa adik orangtuanya Faridah Hanum Siregar yang dilakukan "Bendahara BOS" SDN 106829, Ramadani Irawan (RI) warga Dusun Cilacap, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Deliserdang pada 25 Juni 2026," ucapnya.

Waktu itu, kata Roima, korban Faridah Hanum yang menderita luka berat hingga diopname melapor tersangka yang juga P3K ke Poldasu dan dilimpahkan kasusnya Ke Polres Deliserdang.

"Saat ini, RI telah menjadi tersangka atas kasus penganiayaan pelanggaran pasal 466 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 Ancaman hukuman 5 tahun," paparnya sembari menyatakan keheranannya kenapa dia yang tidak ada salah apapun atau terlibat diberhentikan.

Demikian juga orangtuanya yang bertugas sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri lain dinonjobkan.

"Seharusnya yang dinonjobkan itu, Kepala SDN tempatnya bertugas yakni Arjuna Marbun (AM) yang juga telah dilaporkan ke Polda terkait UU ITE atas pelanggaran pasal 28 ayat 1 UU nomor 11/2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Bahkan kabarnya, AM juga sudah tiga kali mangkin dari panggilan penyidik saat hendak dimintai keterangan di Mapolresta Deliserdang," ungkapnya sembari menyampaikan peristiwa yang menimpa dirinya dan orangtuanya tergolong zalim.

Meskipun demikian, sebenarnya ia menerima apapun keputusan dari Bupati Deliserdang jika mereka juga diperlakukan serupa.

"Karenanya kami meminta kebijaksanaan dari Bupati Deliserdang jika berkenan menganulir keputusan yang menimpa dirinya bersama ibu, mengingat pada bulan November ini seharusnya masa tugasnya berakhir," ucap Roima.

Apalagi peristiwa non job yang diterima orangtuanya yang serasa tidak adil serta "sarat backing membacking di sini", sebab infonya oknum Kepseknya dekat dengan oknum mantan Inspektorat Sumut berinisial 'LM'.

"Kami berharap keadilan ditegakkan atas tindakan yang kami alami serta kami berkeyakinan Bupati Deliserdang mau bertindak adil atau kasus ini," paparnya.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement