Breaking News
Memuat breaking news...

Hadapi Kasus Kekerasan dan Day Care Ilegal, Komisi IV DPRK Keluarkan 5 Rekomendasi Tegas

Redaksi
Redaksi
Rabu, 6 Mei 2026 - 10.40 AM WIB
Hadapi Kasus Kekerasan dan Day Care Ilegal, Komisi IV DPRK Keluarkan 5 Rekomendasi Tegas
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar saat menyampaikan rekomendasi di gedung dewan. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BANDA ACEH (Waspada.id): Komisi IV DPRK Banda Aceh mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis untuk menindaklanjuti maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan tempat penitipan anak (day care) yang beroperasi tanpa izin. Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat kerja dengan dinas terkait, Selasa (5/5/2026).

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menegaskan bahwa langkah konkret harus segera diambil demi keselamatan anak-anak. Berikut poin-poin rekomendasi yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh:

1. Audit Menyeluruh & Pembentukan Tim Pengawas

Komisi meminta dilakukan audit keamanan dan kelayakan terhadap seluruh day care, baik yang berizin maupun tidak. Selain itu, Pemko diminta menyusun regulasi jelas terkait standar operasional, seperti rasio pengasuh dan anak, kompetensi tenaga pengasuh, hingga fasilitas kesehatan.
"Kita minta dibentuk Unit Pengawasan Khusus lintas dinas yang terdiri dari Disdikbud, DP3AP2KB, Dinkes, dan Satpol PP untuk inspeksi rutin dan penindakan tegas," ujar Farid.

2. Saluran Pengaduan & Edukasi Publik

Pemerintah diminta menyediakan kanal pengaduan terpadu yang mudah diakses masyarakat. Disdikbud juga wajib melakukan sosialisasi agar orang tua lebih selektif dan hanya memilih lembaga yang legal.

3. Sanksi Tegas dan Penegakan Hukum

Bagi pelanggar, harus diterapkan sanksi mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga diperkuat agar pelaku kekerasan mendapatkan efek jera.

4. Inventarisasi dan Legalitas

Khusus kepada Disdikbud, dewan meminta segera memetakan dan memetakan risiko (risk mapping) terhadap seluruh lembaga, terutama yang ilegal. Pengelola harus didampingi dan difasilitasi agar segera memenuhi syarat legalitas.

5. Sertifikasi Pengasuh dan Daftar Resmi

Wajib dibuat program sertifikasi kompetensi dan pelatihan perlindungan anak bagi pengasuh. Paling penting, Disdikbud diminta menerbitkan daftar resmi day care berizin dan aman, sehingga masyarakat terhindar dari lembaga berbahaya.
"Kita pastikan setiap anak di Banda Aceh mendapatkan lingkungan penitipan yang aman, sehat, dan legal. Tidak ada lagi celah bagi kekerasan," tegas politisi PKS ini.
Hingga saat ini, data mencatat dari 43 day care yang beroperasi, hanya 9 yang memiliki izin resmi. (Id66)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement