Hadiah HUT RI, BI Gratiskan MDR QRIS untuk Semua MerchantHadiah HUT RI, BI Gratiskan MDR QRIS untuk Semua Merchant

JAKARTA (Waspada.id): Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan merchant discount rate (MDR) QRIS 0 persen untuk seluruh kategori merchant. Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100 ribu tidak lagi dikenakan biaya MDR.
Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 RI. BI berharap pembebasan biaya transaksi ini dapat mendorong konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi pembayaran, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif.
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu," ujar Destry di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Dengan aturan baru tersebut, merchant di luar kategori usaha mikro juga akan memperoleh tarif MDR 0 persen untuk transaksi QRIS sampai Rp100 ribu. Sementara itu, khusus merchant usaha mikro (UMI), tarif 0 persen tetap berlaku hingga transaksi Rp500 ribu.
Destry menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta visi Asta Cita pemerintah untuk menjadikan sistem pembayaran sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, pembebasan MDR akan memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha. Dengan biaya transaksi yang lebih rendah, manfaat ekonomi digital diharapkan semakin luas sekaligus membantu menopang daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Perluas Skema yang Sudah Berjalan
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan, kebijakan tersebut bukan sepenuhnya skema baru. Sebelumnya, MDR QRIS 0 persen telah diberikan secara terbatas kepada sejumlah kategori merchant.
"Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro atau UMI dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU (Badan Layanan Umum) atau PSO (Public Service Obligation), serta donasi nasional. Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS," kata Ryan.
Ryan menambahkan, perluasan MDR 0 persen tersebut dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan industri sistem pembayaran.
"Kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," tuturnya.
Dengan kebijakan ini, BI berharap penggunaan QRIS semakin luas, sementara pelaku usaha mendapatkan biaya transaksi yang lebih efisien. Kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat ekosistem pembayaran digital nasional dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. (cnni)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda