Hadiman Putra Asli Aceh Tenggara Diamanahkan sebagai Kajari PatiHadiman Putra Asli Aceh Tenggara Diamanahkan sebagai Kajari Pati

KUTACANE (Waspada.id): Dr. Hadiman Gusti Bruh, SH, MH, yang merupakan putra daerah asli kelahiran Desa Biak Moli, Aceh Tenggara dipercayakan mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pati berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Mantan Kajari terbaik se-Riau itu yang dikenal sebagai Jaksa memiliki rekam jejak panjang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penunjukan Hadiman asli suku Alas ini sebagai Kajari Kabupaten Pati tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Nama Dr Hadiman SH.MH bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Selama berkarier sebagai jaksa, memiliki rekam jejak prestasi di sejumlah daerah. Sebelum dipercaya memimpin Kajari Pati, Hadiman menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Ia juga pernah memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan Kejari Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Saat menjabat Kajari Kuansing pada 2021, Dr Hadiman SH.MH menjadi sorotan publik setelah berhasil mengungkap sejumlah perkara korupsi yang menyita perhatian masyarakat, termasuk proyek Tiga Pilar. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Kuansing meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2019 dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2020 dari Kementerian PAN-RB.
Atas berbagai capaian tersebut, Dr. Hadiman SH.MH dianugerahi penghargaan sebagai Kajari Terbaik Ke-3 se-Indonesia dan Kajari Terbaik Ke-1 se-Provinsi Riau pada 2021. Ia juga dua kali dinobatkan sebagai Kajari Tipe B Terbaik Nasional pada tahun 2021 dan 2022.
Saat menjabat Kajari Kota Mojokerto, Dr. Hadiman SH MH juga menangani sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto dengan nilai kerugian negara sekitar Rp50 miliar, serta dugaan penyimpangan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19.
Selanjutnya, pada 20 Maret 2023, Hadiman dilantik sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Barat. Dalam waktu singkat, ia memimpin penanganan berbagai perkara korupsi, termasuk dugaan korupsi pengadaan ternak di Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar dan menetapkan enam tersangka.
Komitmennya terhadap transparansi dan pemberantasan korupsi kembali mendapat apresiasi dari kalangan media pada Juli 2024. Prinsip yang selama ini dipegang Hadiman dalam menjalankan tugas penegakan hukum adalah “pantang mundur dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi".
Kini, dengan amanah baru sebagai Kajari Kabupaten Pati, masyarakat berharap Dr Hadiman SH.MH mampu melanjutkan rekam jejak positifnya dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan integritas institusi, serta mendorong upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Pati.(id80)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda