Hak Pekerja Makin Terlindungi, Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan


JAKARTA (Waspada.id): Pekerja atau buruh kini mendapat kepastian lebih kuat terkait hak cuti tahunan dan pelaksanaan cuti bersama. Melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak dapat mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 118 yang mewajibkan pemberi kerja memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.
Artinya, apabila perusahaan menerapkan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat, jatah cuti tahunan pekerja tidak boleh dipotong karena pelaksanaan cuti bersama tersebut.
Dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (7/11/2026), ketentuan ini memberikan kepastian bagi pekerja agar hak cuti tahunan tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Selain mengatur soal cuti bersama, Pasal 118 ayat (5) juga menyebutkan pekerja berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
UU ini juga mengatur hak pekerja untuk mendapatkan waktu istirahat di sela-sela jam kerja. Pekerja harus memperoleh waktu istirahat paling sedikit 30 menit setelah bekerja selama empat jam secara terus-menerus. Waktu istirahat tersebut tidak dihitung sebagai jam kerja.
Sementara untuk istirahat mingguan, pekerja yang menjalankan enam hari kerja dalam satu minggu berhak memperoleh satu hari istirahat. Adapun pekerja dengan lima hari kerja dalam satu minggu berhak atas dua hari istirahat mingguan.
Hak Istirahat Panjang
Tak hanya cuti tahunan dan istirahat mingguan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur hak istirahat panjang selama 30 hari kalender.
Hak tersebut diberikan setelah pekerja bekerja secara terus-menerus selama lima tahun atau kelipatannya.
Menariknya, penggunaan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam pasal tersebut tidak mengurangi hak pekerja atas upah dan manfaat lainnya. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang mengambil istirahat panjang. Mereka tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.
Sementara itu, pelaksanaan cuti tahunan tetap diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan perlu menyesuaikan aturan internalnya dengan hak minimum pekerja yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. (Lip6)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda