Hak Ulayat Diabaikan, Zuriat Kedatukan Lima Puluh Buka Data HGU PerkebunanHak Ulayat Diabaikan, Zuriat Kedatukan Lima Puluh Buka Data HGU Perkebunan

BATUBARA (Waspada.id): Riuhnya isu Plasma HGU Perkebunan Batubara Zuriat Kedatukan Lima Puluh dengan tegas menyatakan kesiapannya membuka data hak ulayat Kedatukan di Lima Puluh sejak zaman Kolonial Belanda
Datuk Lima Puluh ke-VII, Wan Izhar Fauzi Gelar Maharadja Sri Indra Muda, Jumat (7/8) kepada Waspada.id menyatakan, lahan HGU yang ada di Kec. Limapuluh selama ini mengabaikan hak hak Ulayat Kedatukan Lima Puluh, sebab awalnya Belanda lah yang melakukan konsesi atas tanah Kedatukan Lima Puluh sebelum Indonesia merdeka, namun hingga hari ini hak-hak itu belum dikembalikan kepada Kedatukan.
"Zuriat Kedatukan siap membuka peta dan data bukti yang mendukung asal lahan HGU 5 perusahaan perkebunan yang berada di Kecamatan Limapuluh," tegas Wan Izhar.

Izhar Fauzi. (Waspada.id/Ist)
Ia menjelaskan, sebelum tahun 1945, wilayah ini merupakan ulayat atau bagian dari Kedatukan Lima Puluh.
Seiring berjalannya waktu, lahan milik Kedatukan Lima Puluh dikelola perusahaan asing melalui konsesi telah berakhir pada 14 Januari 1978.
Selanjutnya, pemerintahan Orde Baru, merubah hak konsesi tersebut menjadi hak pengusahaan lahan berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).
Disebutkan Wan Izhar, ada lima HGU yang diterbitkan di masa itu di wilayah tanah Ulayat Kedatukan Lima Puluh. Kelimanya, PTP. TIU yang berobah menjadi PTPN IV TIU, Dolok menjadi PTPN lalu dijual ke PT PP London Sumatra di Desa Perkebunan Dolok.
Kemudian PT Socfin Indonesia (Socfindo) di Desa Perkebunan Lima Puluh dan Desa Perkebunan Tanah Gambus. Juga kebun PT Kuala Gunung dan Afdeling Limau Manis PTPN III Kebun Dusun Ulu.
"Wilayah itu dulunya bagian dari tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh yang dikelola oleh Zuriat Wan Alang & Wan Ingah Mansyur," jelas Wan Izhar.
Masih menurutnya, dengan paparan singkat itu, sangat jelas perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus, PTPN IV TIU dan PT PP Lonsum Dolok Estate dan PT Kuala Gunung dan Afdeling Limau Manis dulunya merupakan tanah Ulayat Kedatukan Lima Puluh.
"Jadi wajar bila kelima perkebunan di atas tidak menolak Plasma Perkebunan yang saat ini tengah dibahas Pansus Plasma Perkebunan DPRD Batubara untuk masyarakat di sekitar perkebunan. Jadi bukan untuk Kedatukan semata," tukasnya.
Wan Izhar mengingatkan semua pihak bahwa masyarakat adat masih punya hak ulayat secara budaya dan bukan tidak mungkin perdata, dari itu izin HGU perusahaan wajib musyawarah dengan Majelis Kedatukan. (Id.43)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda