Breaking News
Memuat breaking news...

Hakim PN Lhoksukon Tolak Praperadilan Kasus Ayah Laporkan Anak Kandung

Redaksi
Redaksi
Senin, 31 Agustus 2026 - 8.36 PM WIB
Hakim PN Lhoksukon Tolak Praperadilan Kasus Ayah Laporkan Anak Kandung
Sidang di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (31/8), berakhir dengan putusan Ketua Hakim Tunggal Safri, S.H., M.H., yang menolak permohonan praperadilan dalam kasus ayah melaporkan anak kandungnya. (Waspada.id/Zainuddin Abdullah)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

LHOKSUKON (Waspada.id): Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (31/8), Ketua Hakim Tunggal Safri, S.H., M.H., akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan dalam kasus seorang ayah yang melaporkan mantan istri dan anak kandungnya.

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu berlangsung singkat. Ketukan palu Hakim Tunggal Safri, S.H., M.H., mengakhiri permohonan praperadilan yang diajukan mantan istri dan anak kandung terlapor.

Sebelumnya, seorang ayah, Abu Bakar M. Aji, melaporkan mantan istrinya, Nurasnita Ghazali, A.Md.Keb., serta anak kandungnya, Siti Yunita Rizka, S.Pd., dan Dr. Suci Aulia Sari, S.Pd., S.Kom., M.Pd., atas kasus menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik.

Pihak terlapor kemudian mengajukan praperadilan yang tercatat dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Lsk, terkait proses penyidikan yang dilakukan Polsek Dewantara.

Pemohon mempersoalkan status penetapan tersangka ketiganya dan menggugat penyidik yang menangani perkara karena dinilai melakukan kesalahan prosedur serta pelanggaran undang-undang. Namun, setelah tujuh kali persidangan digelar, sidang praperadilan berakhir dengan keputusan Hakim Tunggal Safri, S.H., M.H., yang menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan.

Kuasa Hukum Termohon sekaligus Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., M.T., mengatakan dirinya bersama tim, yakni Iptu Husni, S.H., Ipda Junaedi, S.H., serta Syamsul Bahri, S.H., M.H., membantah semua tuduhan. Menurutnya, bukti yang diajukan tidak relevan dan keterangan saksi saudara kandung tidak sah menurut undang-undang.

Pihaknya membantah seluruh dalil yang dikemukakan para pemohon. Termasuk tuduhan kesalahan prosedur dan pelanggaran undang-undang terhadap penyidik, serta keberatan terhadap penetapan tersangka.

Kasat mengatakan, kasus konflik keluarga ini terjadi karena dipicu persoalan pembagian harta yang telah memiliki putusan Mahkamah Agung Nomor 80 K/Ag/2025, pascaperceraian orangtua.

Kasat menjelaskan, ayah kandung tersebut pernah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan setelah dilaporkan dalam kasus KDRT oleh istrinya sendiri.

Setelah menjalani hukuman dan bebas, ayah tersebut yang ingin menyelesaikan masalah harta justru mendapat hinaan dan cacian dari mantan istri dan anak-anaknya. Hal itu kemudian membuat sang ayah melaporkan mantan istri dan anak-anaknya ke Polsek Dewantara.

“Kami sudah empat kali mediasi, semua ditolak, pintu rumah saja ditutup saat didatangi. Lalu diupayakan lagi di tingkat Polsek Dewantara, tetap ditolak dan tidak ada iktikad baik sama sekali. Bahkan Kapolsek mendatangi rumahnya dengan niat baik, namun pintu langsung ditutup dan tidak mau menerima kedatangan petugas,” ungkapnya.

Sementara itu, usai pembacaan putusan, para pemohon menyampaikan kekecewaan terhadap hasil persidangan. Mereka tetap berpendapat sejumlah persoalan yang diajukan dalam permohonan seharusnya mendapat pertimbangan lebih lanjut.

Siti Yunita Rizka, Nurasnita Ghazali, dan Dr. Suci Aulia Sari pada pokoknya menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun masih memiliki pandangan berbeda terhadap sejumlah hal yang menjadi dasar permohonan mereka.

Namun, pihaknya juga membantah adanya upaya restorative justice (RJ) dari kepolisian. Mereka menyatakan justru pihaknya yang meminta RJ dan tidak benar dituding tidak kooperatif karena selalu hadir apabila mendapat panggilan polisi.

Selain itu, pemohon meminta klarifikasi terkait perbedaan tanda tangan pada sejumlah dokumen penyidikan. Pemohon tidak menyimpulkan adanya pemalsuan, namun meminta agar keabsahan dokumen dan pejabat yang menandatanganinya dapat diperiksa.

Tanda tangan pada Surat Panggilan Saksi Ke-1 ("Ttd Lukman ke-1") dan tanda tangan pada Surat Panggilan Tersangka Ke-1 ("Ttd Lukman ke-2") menjadi bagian yang dipersoalkan pemohon.

Dalam persidangan, keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Malikussaleh (Unimal) turut disampaikan. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, seorang penyidik dimungkinkan memiliki lebih dari satu bentuk tanda tangan sepanjang yang bersangkutan mengakui dan tidak membantah tanda tangan tersebut sebagai miliknya.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi tentu kami kecewa karena sejumlah persoalan yang kami ajukan menurut kami belum mendapatkan hasil sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Siti Yunita.

Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hak dan mekanisme yang tersedia. (Id72)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement