Hampir Enam Bulan Menggantung, Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Tapteng Belum Ada TersangkaHampir Enam Bulan Menggantung, Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Tapteng Belum Ada Tersangka

TAPANULI TENGAH (Waspada.id): Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Marhamadan Tanjung dan seorang pemuda, Erik Firmansyah Pasaribu, di Polres Tapanuli Tengah menuai sorotan. Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2026 dan penyidik menyatakan menemukan dugaan unsur pidana, hingga kini Kamis, (23/7/2026) belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dalam perkara yang telah bergulir hampir enam bulan sejak peristiwa terjadi pada 29 Januari 2026.
Di tengah belum adanya penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tapteng justru mempertemukan korban dengan salah seorang terlapor berinisial DL dalam agenda mediasi yang berlangsung di ruang Satreskrim Polres Tapteng pada Jumat (17/7/2026).
Marhamadan Tanjung mengungkapkan, dalam mediasi tersebut DL terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf dengan alasan khilaf dan terbawa emosi. Setelah itu, DL menawarkan uang perdamaian sebesar Rp25 juta.
Namun tawaran tersebut langsung ditolak oleh Marhamadan. "Awalnya si Daniel meminta maaf, katanya hilaf dan dalam keadaan emosi. Lalu menawarkan uang perdamaian Rp25 juta. Saya tidak terima dan keluar dari ruangan tersebut," ujar Marhamadan kepada wartawan di Pandan, Kamis (23/7/2026).
Marhamadan menegaskan dirinya menginginkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan meminta penyidik segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
"Kasus ini sudah berjalan hampir enam bulan, tetapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana, saat dikonfirmasi menjelaskan perkara kasus ini sedang berjalan dan proses nya masih berlanjut.
"Sedang berjalan perkaranya nanti kirimkan SP2HP ke pelapor terkait perkembangan terbaru," terang Iptu Dian via Whatsapp.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, penyidik telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Atas dasar itu, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Pos Jaga Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah, Jalan FL Tobing, Gang Daulay, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban dalam perkara ini adalah wartawan Marhamadan Tanjung dan Erik Firmansyah Pasaribu. Sementara pihak yang dilaporkan di antaranya DL, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tapanuli Tengah, bersama beberapa orang lainnya.
Dalam SP2HP, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan. (Tnk)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda