Breaking News
Memuat breaking news...

Hampir Separuh Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Siapkan Penertiban

Redaksi
Redaksi
Rabu, 30 September 2026 - 4.05 AM WIB
Hampir Separuh Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Siapkan Penertiban
Taklimat media bertajuk 'Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Perlindungan Jamaah' yang berlangsung di Gedung Kemenhak, Jakarta, Selasa (29/9/2025).
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA(waspada.id): Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) menyusul temuan sekitar separuh dari 3.631 PPIU yang tercatat dalam sistem kementerian disebut tidak aktif.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novianty, mengatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap data PPIU untuk memastikan legalitas dan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

"Di dalam data kami, sistem kementerian, SISKOPATUH, ada sampai hari ini sebanyak 3.631 PPIU. Kalau kita breakdown, sebagaimana kemarin permintaan pimpinan, kami sudah hampir 50 persen mengolah datanya. Hampir 50 persen memang tidak aktif," kata Atty dalam taklimat media bertajuk 'Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Perlindungan Jamaah' yang berlangsung di Gedung Kemenhak, Jakarta, Selasa (29/9/2025).

Menurut dia, dari jumlah tersebut terdapat sekitar 1.500 PPIU yang aktif, sementara sekitar 1.500 lebih lainnya terindikasi tidak aktif, baik dalam hal pemberangkatan jamaah maupun aktivitas penyelenggaraan lainnya.

Verifikasi tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola perizinan umrah setelah kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah berada di bawah Kemenhaj.

Atty mengatakan, persoalan kepatuhan dan legalitas menjadi salah satu tantangan utama dalam penyelenggaraan umrah. Hal itu tercermin dari masih ditemukannya kasus jemaah yang gagal berangkat maupun terlantar.

"Kenapa bisa terjadi fraud atau jamaah stranded di bandara, baik di Indonesia sendiri yang tidak bisa diberangkatkan maupun tidak bisa dipulangkan? Semata-mata mereka memang tidak patuh kepada aturan yang telah ditentukan," ujarnya.


10.216 jamaah berangkat dalam tiga hari

Sementara itu, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Akhmad Fauzin, menyebut terdapat 10.216 jemaah yang berangkat ke Tanah Suci melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28-30 September 2026.

Ribuan jamaah tersebut diberangkatkan oleh 264 PPIU yang berizin dan aktif. Mereka menggunakan sekitar 16 maskapai dengan tujuan utama Jeddah dan Madinah.
"Ini adalah potret keberangkatan jemaah per 28-30 September 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Fauzin.

Dari sisi maskapai, Saudi Arabian Airlines atau Saudia mendominasi dengan sekitar 44 persen, disusul Garuda Indonesia 26 persen. Selanjutnya maskapai lainnya sekitar 13 persen, Lion Air 8,8 persen, Emirates 6,6 persen, dan Qatar Airways 5,3 persen.

Fauzin menegaskan, pemerintah berkewajiban memastikan jamaah yang diberangkatkan PPIU mendapatkan layanan sesuai ketentuan, mulai dari tiket, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga kepulangan ke Tanah Air.

Untuk akomodasi, misalnya, PPIU tidak cukup hanya mencantumkan keterangan hotel "setara bintang tiga". Nama hotel yang digunakan harus jelas, baik di Makkah maupun Madinah.

"Tiket harus jelas. Tidak boleh tiket dummy atau booking yang tidak jelas," tegasnya.
Pengawasan 24 jam di bandara

Pengawasan terhadap keberangkatan jemaah kini dilakukan secara langsung di sejumlah titik, termasuk Bandara Soekarno-Hatta.
Fauzin mengatakan Kemenhaj menempatkan petugas dari Bina Haji Khusus dan Umrah serta jajaran perizinan di Terminal 2F untuk melakukan kontrol, pengawasan, dan pembinaan terhadap PPIU.

Pengawasan juga dilakukan Kantor Urusan Haji di Jeddah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan sesuai kontrak selama berada di Arab Saudi.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengatakan pengawasan di bandara dilakukan selama 24 jam dengan sistem tiga sif.

"Kita siapkan tiga sif untuk melakukan pengawasan di bandara," kata Abdullah.
Menurut dia, rata-rata terdapat 125-150 PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah setiap hari.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. Kemenhaj juga memantau sejumlah titik keberangkatan lainnya, seperti Surabaya, Makassar, Denpasar, Lombok, Balikpapan, Banjarmasin, Medan, dan Aceh. Bahkan terdapat jamaah yang menempuh jalur laut dari Batam menuju Singapura sebelum melanjutkan penerbangan ke Tanah Suci.
189 pengaduan masuk hingga September

Penguatan pengawasan juga dilakukan karena kasus pengaduan terkait haji dan umrah masih cukup tinggi.

Abdullah menyebut hingga September 2026 terdapat sekitar 189 pengaduan yang sedang ditangani Kemenhaj. Dari jumlah itu, sekitar 70-an kasus berkaitan dengan haji khusus dan sisanya berkaitan dengan haji dan umrah.
Angka tersebut melanjutkan tren pengaduan pada dua tahun sebelumnya. Pada 2023 terdapat sekitar 400 pengaduan, sedangkan pada 2024 sekitar 500 pengaduan.
Menurut Abdullah, modus yang ditemukan dalam pengaduan antara lain penipuan dan penggelapan.

Kemenhaj melakukan mediasi antara jzmaah dan PPIU untuk menyelesaikan sengketa. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu, kasus dapat dilimpahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

"Yang tidak bisa kita tangani, kita serahkan langsung ke Bareskrim Polri. Itu ada kurang lebih sekitar 64 karena tidak ada titik temu antara jamaah, baik umrah maupun haji khusus, dengan pihak PPIU-nya," ujarnya.

Selain penindakan, Kemenhaj menyiapkan pendekatan pembinaan terhadap PPIU. Fauzin mengatakan pemerintah akan mendorong peningkatan kapasitas penyelenggara melalui pelatihan manajemen administrasi, keuangan, manasik, hingga pelaporan.

Langkah ini dinilai penting karena persoalan pengelolaan keuangan menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan jamaah gagal diberangkatkan. Abdullah mengatakan Kemenhaj juga tengah mengusulkan keberadaan staf teknis bidang umrah di Arab Saudi yang dapat melakukan pengawasan langsung di Makkah, Madinah, dan Jeddah.

Di sisi lain, Kemenhaj menyiapkan pengembangan sistem informasi keuangan umrah yang dapat diakses masyarakat. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat perlindungan jamaah.

Atty menambahkan, pembaruan sistem perizinan juga diarahkan agar seluruh proses terdigitalisasi dalam satu sistem kementerian.
"Yang menjadi tantangan ke depan bagi kami di perizinan, salah satunya adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara," katanya.

Kemenhaj menilai pembenahan PPIU tidak hanya menyangkut persoalan perizinan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum memilih travel umrah.

Kepastian tiket, jadwal keberangkatan dan kepulangan, hotel, konsumsi, serta transportasi harus diketahui jamaah sejak awal sebelum melakukan transaksi dengan PPIU.(id11)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement