Hampir Setahun Diusut, Dugaan Korupsi KIP Kuliah Di LLDikti Wilayah I Sumut Disorot, PUSPHA Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka


MEDAN (Waspada.id): Penanganan dugaan korupsi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara menuai sorotan. Hampir setahun jalan di tempat.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, S.H, Rabu (21/10) mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin,SH,MH yang dikenal sebagai jaksa yang bersih harus membuktikan itu di Sumatera Utara
"Kajatisu yang masuk dalam tim IX menangani kasua korupsi mantan Jampidsus, harus membuktikan jika beliau adalah pejabat kejaksaan yang bersih dengan segera menuntaskan kasua dugaan korupsi KIP kuliah yang sudah hampir setahun mengendap di tangan penyidik Kejatisu, " tegas Muslim.
Muslin mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memberikan kepastian hukum atas laporan yang disebut telah berjalan hampir satu tahun tersebut. Kasus ini dilaporkan lewat pengaduan masyarakat, dengan nomor 010/DUMAS/HARIS/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026 dan nomor 005/DUMAS/HARIS/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Muslim menilai lamanya proses penanganan perkara itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Paling tidak Kajatisu harus melakukan evaluasi terhadap penyidik yang diduga bermain dalam kasus tersebut.
Menurut dia, jika penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Kejatisu semestinya segera menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara tersebut yang dinilainya terkesan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin. Karena itu, harus menjadi prioritas bagi kejaksaan. Jika kasus ini berhenti, kinerja Kejatisu perlu dipertanyakan,” tegas Muslim.
Sorotan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) bersama Haris Hasibuan kepada Kejatisu. Namun, perkembangan konkret penanganan laporan itu hingga kini perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan.
Muslim menegaskan, dugaan penyimpangan dalam program KIP Kuliah tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi. Program tersebut berkaitan langsung dengan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Menurut dia, apabila benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut, dampaknya bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengancam hak mahasiswa untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar mahasiswa kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi. Jika dibiarkan berlarut, negara bisa dianggap abai terhadap masa depan generasi muda,” ujarnya.
Ia meminta Kejatisu bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Penegakan hukum, kata dia, harus ditunjukkan melalui perkembangan penyidikan yang terukur, mulai dari pengumpulan data dan keterangan, pemeriksaan saksi, hingga penentuan status perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Penuntasan kasus ini ditunggu masyarakat karena menyangkut masa depan generasi muda yang memiliki kemampuan akademik baik, namun secara ekonomi kurang beruntung,” katanya.

Saat pejabat Kejatisu menerima aksi masa GUNTUR beberapa waktu lalu di Kejatisu terkait dugaan korupai KIP Kuliah. Waspada.id/Ist
Dalam proses penanganan perkara tersebut, sejumlah pejabat LLDikti Wilayah I Sumut disebut telah diperiksa oleh Kejatisu, termasuk Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Syaiful Anwar Matondang.
Muslim juga menilai penuntasan dugaan korupsi KIP Kuliah perlu disertai evaluasi terhadap pejabat yang menangani program tersebut di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut.
Ia menyoroti pejabat pada bagian umum, bidang akademik dan kemahasiswaan, serta staf kelompok kerja (Pokja) akademik yang menurutnya perlu dievaluasi, termasuk kemungkinan penonaktifan sementara apabila terdapat dasar dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanpa penonaktifan para pejabat utama LLDikti yang menangani dan bertanggung jawab atas KIP, kasus ini akan sulit dituntaskan secara menyeluruh,” tegasnya.
Usulan tersebut menjadi bagian dari desakan Muslim agar proses pemeriksaan berjalan efektif dan tidak terhambat oleh persoalan internal. Namun, keputusan mengenai penonaktifan pejabat tetap harus didasarkan pada kewenangan, ketentuan yang berlaku, dan pertimbangan objektif, bukan semata-mata tekanan publik.
Selain dugaan penyimpangan dalam program KIP Kuliah, sorotan turut mengarah pada sejumlah pekerjaan fisik di lingkungan kantor LLDikti Wilayah I Sumut.
Pekerjaan yang disebut perlu ditelusuri antara lain renovasi ruangan podcast bagian hubungan masyarakat (humas), renovasi musala, serta penataan area parkir kantor. Ketiga paket pekerjaan itu diduga bermasalah dengan nilai anggaran yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Katanya; aparat penegak hukum perlu memastikan setiap laporan diperiksa berdasarkan bukti, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.
Muslim meminta GUNTUR dan pihak pelapor tetap aktif mengawal perkembangan perkara dengan meminta informasi resmi mengenai tahapan penanganan laporan. Pengawasan masyarakat, menurut dia, diperlukan agar proses hukum tetap berjalan dan tidak kehilangan perhatian publik.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan program pendidikan yang menyasar kelompok ekonomi lemah.
Muslim mengatakan, penyidik harus transparan, profesional, dan tanpa intervensi demi memulihkan kepercayaan publik. Korbannya terlalu banyak untuk diabaikan.
Desakan tersebut menjadi ujian bagi Kejatisu untuk menjelaskan perkembangan penanganan laporan secara proporsional. Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan bahwa perkara sedang ditangani, melainkan kepastian bahwa setiap laporan diperiksa secara serius, setiap dugaan diuji dengan alat bukti, dan setiap keputusan hukum diambil secara profesional.
Katanya proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan.Jangan sampai , muncul ketidakpastian berkepanjangan.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu, lambannya kepastian hukum bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap perlindungan hak pendidikan.(wsp.id)
Berita Terkait






































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda