Breaking News
Memuat breaking news...

Harga Ayam di Sumut Naik 7,9 Persen, KPPU Turun Tangan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 - 7.30 AM WIB
Harga Ayam di Sumut Naik 7,9 Persen, KPPU Turun Tangan
Foto ilustrasi daging ayam di pasar Medan.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Harga daging ayam ras segar di Sumatera Utara (Sumut) mengalami kenaikan cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I kini mencermati pergerakan harga tersebut untuk memastikan kenaikan terjadi secara wajar.

Berdasarkan pemantauan harga pangan KPPU Kanwil I, harga ayam ras segar di Sumut naik dari Rp48.550 per kilogram pada 17 Agustus menjadi Rp52.400 per kilogram pada 21 Agustus 2026.

Artinya, dalam empat hari harga ayam meningkat sekitar 7,9 persen. Kenaikan tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain yang berada dalam wilayah kerja KPPU Kanwil I pada periode yang sama.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, kenaikan harga ayam dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Di antaranya biaya produksi dan pakan, ketersediaan pasokan, peningkatan permintaan, hingga distribusi dari tingkat peternak sampai konsumen.

“KPPU akan melakukan pemantauan untuk melihat bagaimana pembentukan harga terjadi di sepanjang rantai pasok ayam, mulai dari peternak, distributor atau rumah potong, hingga pedagang. Kami juga akan mencermati penyerapan ayam untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan melihat apakah terdapat perubahan pola pasokan ke pasar,” ujar Ridho.

Kenaikan harga ayam tersebut juga menjadi perhatian karena berlangsung di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KPPU akan melihat apakah penyerapan ayam untuk kebutuhan MBG turut memengaruhi pola pasokan di pasar. Namun, Ridho menegaskan peningkatan permintaan akibat program tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan persaingan usaha.

Menurutnya, kenaikan harga tetap harus dilihat dari kondisi pasokan, permintaan, biaya produksi, hingga distribusi.

“Kami ingin memastikan kenaikan harga ini terbentuk secara wajar berdasarkan kondisi supply dan demand serta biaya distribusi. Karena itu, pemantauan lapangan akan kami lakukan pada minggu ini dan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah diperlukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

KPPU juga akan mencermati kemungkinan adanya praktik yang berpotensi mengganggu persaingan usaha di sepanjang rantai pasok.

Jika ditemukan indikasi pembatasan pasokan, tindakan yang menghambat akses pelaku usaha, atau perilaku lain yang dapat mengganggu persaingan, KPPU akan melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

Dengan pemantauan tersebut, KPPU ingin memastikan kenaikan harga ayam di Sumut bukan disebabkan oleh praktik yang merugikan persaingan, melainkan terbentuk secara wajar sesuai mekanisme pasar. (id09)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement