Harmonisasi Regulasi Lintas Sektor Jadi Kunci Pengembangan Wisata Bahari IndonesiaHarmonisasi Regulasi Lintas Sektor Jadi Kunci Pengembangan Wisata Bahari Indonesia

JAKARTA (Waspada.id): Harmonisasi regulasi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong pengembangan pariwisata bahari Indonesia yang berkelanjutan dan berdaya saing. Tumpang tindih aturan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan sektor wisata bahari.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Peluang dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan dalam Mendorong Pengembangan Pariwisata Bahari” yang diselenggarakan Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum UKI bekerja sama dengan DPP GAHAWISRI (Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia) di Kampus Pascasarjana UKI, Jakarta Pusat, Kamis (11 /6/2026).
Rektor Universitas Kristen Indonesia, Prof. Angel Damayanti, mengatakan seminar tersebut merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam merumuskan solusi bagi pengembangan wisata bahari nasional.
“Seminar nasional ini merupakan forum strategis yang mempertemukan akademisi dan pihak pemerintah sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk mendorong pengembangan pariwisata bahari,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Guru Besar Fakultas Hukum UKI, Prof. Dhaniswara K. Harjono, menjelaskan terdapat sedikitnya tujuh regulasi utama yang menjadi dasar pengaturan pariwisata bahari di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Kepariwisataan, Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga Penataan Ruang dan Penanaman Modal.
Menurutnya, keberadaan berbagai regulasi tersebut kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Tumpang tindih regulasi lintas sektor membuat adanya konflik kewenangan antarinstansi. Pemerintah pusat dapat merumuskan kebijakan nasional dan melakukan pengawasan implementasi kebijakan di destinasi wisata bahari,” katanya.
Dhaniswara menambahkan, pemerintah daerah perlu memperkuat pengembangan potensi wisata sekaligus memberdayakan masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat pesisir dan masyarakat adat melalui integrasi regulasi serta penguatan kelembagaan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum DPP GAHAWISRI, Hellen S. de Lima, menegaskan bahwa pariwisata bahari merupakan sektor yang bersifat lintas sektor sehingga tidak dapat dikelola hanya oleh Kementerian Pariwisata.
“Harmonisasi merupakan kunci pengembangan pariwisata bahari. Pariwisata berkelanjutan penting untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sosial budaya,” ujarnya.
Menurut Hellen, penerapan prinsip keberlanjutan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga berperan dalam menjaga keanekaragaman hayati dan warisan budaya lokal.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata Kementerian Pariwisata, Itok Parikesit, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan membawa paradigma baru melalui konsep Ekosistem Kepariwisataan sebagai fondasi pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan menjadi penting karena merupakan transformasi dari orientasi jumlah kunjungan menuju ekosistem kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, memberdayakan masyarakat, dan berdaya saing,” katanya.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas dan kuantitas desa wisata menjadi salah satu strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pembangunan. Selain itu, digitalisasi pariwisata dan pemanfaatan teknologi juga perlu diperkuat, termasuk melalui pengembangan platform Event by Indonesia yang terintegrasi untuk kegiatan bisnis maupun rekreasi.
Dari sektor transportasi laut, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Nurdiansyah, menilai tantangan implementasi UU Nomor 18 Tahun 2025 masih berkaitan dengan banyaknya pelaku usaha wisata yang menggunakan kapal tradisional.
“Saat ini sudah ada peraturan presiden tentang pemberdayaan kapal tradisional. Dibutuhkan sinergi kebijakan lintas kementerian untuk mendukung kegiatan industri galangan kapal. Pengoperasian dan keselamatan kapal tradisional diatur regulasinya oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Seminar nasional turut dihadiri Ketua Umum DPP GAHAWISRI Ismail Ning, perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani, Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI Prof. John Pieris, serta Pjs Dekan Fakultas Hukum UKI Dr. Tomson Situmeang.
Forum ini menghasilkan sejumlah gagasan yang menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat guna mempercepat pengembangan pariwisata bahari Indonesia yang berkelanjutan.(id11)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda