Hashim Ungkap 40 Persen Ekonomi RI Masuk Pasar Abu-Abu, Pemerintah Andalkan Pajak Digital


JAKARTA (Waspada.id): Board of Advisors Prasasti Center for Policy Studies, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan sekitar 35–40 persen aktivitas perekonomian Indonesia berada di sektor abu-abu (gray market) yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem formal. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Hashim menyebutkan, besarnya aktivitas ekonomi yang tidak tercatat tersebut berpotensi membuat pemerintah kehilangan peluang penerimaan pajak. Mengutip perkiraan Bank Dunia, ia menyampaikan bahwa nilai ekonomi abu-abu di Indonesia mencapai sekitar US$1,5 triliun, dengan estimasi proporsi yang bahkan bisa lebih besar.
"Bank Dunia memperkirakan ekonomi abu-abu di Indonesia mencapai sekitar 35 hingga 40 persen dari perekonomian, mencapai sekitar US$1,5 triliun (Rp," ujarnya dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Hashim, yang merupakan adik Presiden Prabowo Subianto, bahkan mengungkapkan bahwa Bank Dunia meyakini proporsi ekonomi abu-abu tersebut berpotensi mencapai 45 persen.
Transaksi Tanpa Faktur Jadi Contoh
Untuk menggambarkan aktivitas ekonomi yang berpotensi tidak tercatat dalam administrasi perpajakan, Hashim mencontohkan penggunaan jasa tukang cukur panggilan yang tidak menerbitkan faktur transaksi maupun memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Saya memiliki tukang cukur sendiri. Saya cukup beruntung karena tukang cukur saya datang ke rumah. Ketika saya membayar jasanya, dia tidak memberikan faktur. Saya membayarnya tanpa menerima faktur dan dia tidak memungut PPN sebesar 11 persen," ujar Hashim.
Menurutnya, transaksi seperti itu menjadi gambaran bagaimana sebagian kegiatan ekonomi berlangsung tanpa dokumentasi yang memadai. Jika terjadi secara luas, kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah dalam memetakan aktivitas ekonomi dan mengoptimalkan penerimaan perpajakan.
Meski demikian, transaksi yang tidak disertai faktur tidak serta-merta berarti seluruhnya melanggar ketentuan pajak. Kewajiban perpajakan tetap bergantung pada jenis transaksi, status wajib pajak, serta aturan yang berlaku.
Pemerintah Mulai Terapkan Pemungutan Pajak Elektronik
Untuk memperluas jangkauan pemungutan penerimaan negara, Hashim mengungkapkan pemerintah tengah mengimplementasikan sistem pemungutan pajak secara elektronik. Sistem tersebut disebut mulai berjalan sekitar satu hingga dua pekan sebelum keterangannya disampaikan.
"Saat ini program tersebut sudah mulai berjalan sejak sekitar satu atau dua minggu lalu. Perpajakan elektronik kini ditangani oleh mesin. Mesin-mesin tersebut akan memungut pajak, penerimaan negara, dan royalti," ujar Hashim.
Penerapan sistem elektronik diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi transaksi, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memperluas pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit terpantau.
Digitalisasi pemungutan juga berpotensi memperkuat pencatatan transaksi dan mengurangi ketergantungan pada proses administrasi manual. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada cakupan sistem, integrasi data, kesiapan infrastruktur, serta kemampuan pemerintah menjangkau pelaku ekonomi yang belum terhubung dengan administrasi formal.
Besarnya aktivitas ekonomi abu-abu yang disampaikan Hashim pun menempatkan digitalisasi perpajakan sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara sekaligus meningkatkan transparansi kegiatan ekonomi. (cnni)
Berita Terkait




















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda