Hasil Rapat Pilchiksung Teumpok Teungoh, Tak Ada Kecurangan dan Penggelembungan Suara

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Dalam rapat penyelesaian masalah Pilchiksung di Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, diputuskan tidak terbukti adanya kecurangan atau penggelembungan suara, Kamis (24/9).
Hal itu diungkapkan Camat Banda Sakti Mirza yang mengirimkan hasil notulen rapat menanggapi tuduhan Calon Geusyik nomor urut dua, Murnilawati, dan Calon Geusyik nomor urut tiga, Mahlil Mahdi.
Dikatakan, terkait adanya dugaan penggelembungan suara pada salah satu calon di TPS 3, tidak terbukti. Jumlah suara yang lebih pada semua calon di TPS 3 sepakat untuk dihilangkan.

Sehingga, hasil musyawarah penyelesaian Hasil Pemilihan Keuchik Serentak Kota Lhokseumawe Tahun 2026 pada Gampong Tumpok Teungoh di Aula Kantor Camat Banda Sakti, sepakat dengan kesimpulan.
Antara lain:
Terkait adanya dugaan penggelembungan suara pada salah satu calon di TPS 3 tidak terbukti.
Keterlibatan Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Tumpok Teungoh tidak terbukti.
TPS 4 ditemukan hanya tiga pemilih atas nama orang lain dan saat itu sudah ditindaklanjuti. Selain tiga orang, hanya asumsi tanpa bukti.
Selanjutnya, P2K telah menyampaikan undangan dan bagi yang belum tersampaikan dibuka posko pengambilan undangan.
Bahkan, keraguan terhadap keabsahan dan integritas proses pemungutan dan perhitungan suara TPS 3 dan 4 hanya asumsi tanpa bukti.
Maka, rapat memutuskan hasil penetapan calon keuchik oleh Tuha Peut sudah bisa dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Safriadi mengatakan, pada prinsipnya Pemko Lhokseumawe melalui DPMG menghormati setiap keberatan atau laporan yang disampaikan oleh peserta Pemilihan Keuchik Gampong Tumpok Teungoh.
“Kita hadir dalam forum ini bukan untuk membela salah satu calon dan bukan pula untuk mencari siapa yang benar atau siapa yang salah berdasarkan asumsi. Kita hadir untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilihan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Safriadi, KPPS mereka salah, tetapi dalam administrasi dan bukan hanya KPPS, melainkan saksi juga.
Pertama disampaikan kelebihan suara pada sore hari 19 orang, malam 21 orang, dan waktu dirincikan menjadi 28 orang. Terakhir, datang saksi dari Saudari Murnilawati yang sudah menyatakan lagi kelebihan hanya 21 orang pada saat kotak dibuka malam, dan kelebihan ini pun tersebar di seluruh calon kecuali calon nomor 3.
Safriadi menyebutkan, ini hanya kesilapan dan mungkin kalau kinerja KPPS dan saksi seperti ini, jika dibuka kembali pun akan berbeda hasilnya. Kelebihan ini bisa jadi kelalaian ataupun anggap saja kesengajaan.
“Sekarang semua sepakat kelebihan suara dari DPT berarti anggap yang paling banyak 28 orang. Jadi, karena selisih calon terpilih 152 orang, tidak mungkin kita lakukan pemilihan ulang, karena fakta kelebihan 28 orang dan itu pun menyebar ke seluruh calon kecuali calon nomor urut 3. Kita harus bersikap adil, bukan hanya kepada pemohon, tapi juga kepada yang lain,” tuturnya. (id72)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda