Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Heboh Pajak Digital, Airlangga Belum Pastikan Penerapan 9 November 2026

Redaksi
Redaksi
Selasa, 3 November 2026 - 8.06 AM WIB
Heboh Pajak Digital, Airlangga Belum Pastikan Penerapan 9 November 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Rencana penerapan pemungutan pajak digital yang disebut-sebut mulai berlaku pada 9 November 2026 masih belum mendapatkan kepastian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan mekanisme kebijakan tersebut masih perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pernyataan Airlangga ini muncul di tengah ramainya informasi mengenai pemberlakuan pajak digital yang melibatkan transaksi ekonomi berbasis elektronik, termasuk transaksi digital dari luar negeri.

Meski tanggal 9 November 2026 telah disebut sebagai waktu penerapan kebijakan tersebut, Airlangga belum memberikan konfirmasi mengenai kepastian jadwal pelaksanaannya.

"Nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ungkap Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Sebagai informasi, pajak digital yang dimaksud merujuk pada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebelumnya telah memperkenalkan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Sistem ini merupakan upaya pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi.

DJP Luruskan Isu Pajak Digital

Klarifikasi DJP muncul setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemungutan pajak digital akan mulai dilaksanakan pada 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem yang dimaksud adalah SPP-TDLN.

"Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ini merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," kata Inge, Senin (2/11/2026).

Inge juga menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku saat ini. Selain itu, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri tanpa terkecuali.

Menurutnya, SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menciptakan kesetaraan atau level playing field antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa pajak digital yang sedang disiapkan pemerintah merupakan penataan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan pemberlakuan pajak baru terhadap seluruh transaksi keuangan lintas negara. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement