Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Heboh Pajak Transfer 9 November, Suahasil Tegaskan Tak Ada PPN Otomatis

Redaksi
Redaksi
Rabu, 4 November 2026 - 8.34 AM WIB
Heboh Pajak Transfer 9 November, Suahasil Tegaskan Tak Ada PPN Otomatis
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meluruskan simpang siur informasi mengenai pajak transfer antarbank dan dompet digital yang ramai diperbincangkan masyarakat. Ia menegaskan tidak ada kebijakan baru yang membuat setiap transaksi transfer uang otomatis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak digital yang mulai diterapkan pemerintah berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, bukan seluruh aktivitas perpindahan dana masyarakat melalui rekening bank maupun dompet digital.

“Saya ingin menegaskan, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil, dikutip Rabu (4/11/2026).

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai penerapan pajak digital yang disebut akan berlaku pada 9 November 2026. Informasi itu sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Suahasil menjelaskan, kebijakan yang dimaksud sebenarnya merupakan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Penjelasan serupa juga telah disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa setiap kali mengirimkan uang melalui rekening bank atau dompet digital akan langsung dikenakan PPN atas nominal dana yang ditransfer.

PPN Transfer Hanya Berlaku untuk Biaya Jasa Tertentu

Suahasil juga menjelaskan bahwa ketentuan PPN atas layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya sudah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam regulasi tersebut, PPN dikenakan terhadap imbalan atau biaya jasa tertentu yang diterima penyelenggara layanan keuangan digital. Artinya, objek pajak bukanlah keseluruhan nominal uang yang dikirimkan masyarakat.

Sebagai contoh, ketika seseorang melakukan transfer melalui layanan keuangan digital yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa tersebut sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.

Namun, pajak tidak dihitung berdasarkan seluruh nilai uang yang ditransfer. Dengan kata lain, masyarakat yang mengirimkan uang melalui layanan perbankan maupun dompet digital tidak serta-merta dikenakan PPN atas dana yang dipindahkan.

Ketentuan ini penting dipahami agar masyarakat tidak keliru membedakan antara pajak atas jasa layanan keuangan digital dan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Enam Lembaga Ditunjuk sebagai Pemungut PPN

Sebagai informasi, pemerintah telah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.

Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan sistem tersebut.

Enam lembaga itu terdiri dari lima bank penerbit atau issuer bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Melalui penerapan SPP-TDLN, pemerintah ingin memastikan transaksi digital yang menjadi objek PPN dapat dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini sekaligus perlu dibedakan dari pengenaan PPN atas jasa layanan keuangan digital yang telah lebih dahulu diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Dengan demikian, informasi mengenai pajak transfer bank dan dompet digital perlu dipahami secara utuh. Tidak ada kebijakan baru yang membuat seluruh transaksi transfer antarbank maupun dompet digital otomatis dikenakan PPN atas nominal uang yang dikirimkan masyarakat. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement