Hendro Apresiasi Langkah Bareskrim, Minta Kapolri Tuntaskan Pembenahan Internal Polri


MEDAN (Waspada.id):– Analis Kebijakan Keamanan Nasional (KAMNAS), Hendro Susanto, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Hendro yang merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan tokoh muda Sumatera Utara itu meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menuntaskan pembenahan internal Polri. Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Hendro mengatakan, keberanian menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur internal kepolisian merupakan bagian penting dari reformasi kelembagaan. Namun, prosesnya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.
"Pembenahan Polri harus dimulai dari dalam organisasi sendiri. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan personel kepolisian," ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai dugaan penyadapan komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto. Meski demikian, dugaan bahwa komunikasi Presiden menjadi sasaran penyadapan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
Dari perspektif keamanan nasional, Hendro menilai dugaan penyadapan terhadap komunikasi kepala negara harus ditelusuri secara menyeluruh. Sebab, komunikasi Presiden dapat berkaitan dengan informasi strategis negara, mulai dari pertahanan, keamanan, diplomasi hingga pengambilan keputusan pemerintahan.
Jika dugaan tersebut terbukti, menurutnya, penanganan perkara tidak cukup hanya berorientasi pada pertanggungjawaban pidana individu. Pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem pengamanan komunikasi strategis negara, termasuk perlindungan perangkat, jaringan digital, pengendalian akses, dan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan.
Karena itu, Hendro mendorong dilakukannya audit keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara untuk mengidentifikasi kemungkinan celah keamanan serta mencegah kejadian serupa.
Ia juga meminta penyidik mengedepankan pendekatan scientific crime investigation, khususnya pemeriksaan forensik digital, guna memastikan mekanisme dugaan akses ilegal, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan dampaknya terhadap keamanan informasi negara.
"Seluruh temuan harus didukung alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Transparansi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi tetap harus memperhatikan kepentingan penyidikan dan keamanan nasional," katanya.
Hendro menambahkan, reformasi Polri tidak cukup hanya melalui pergantian pejabat atau perubahan struktur organisasi. Pembenahan harus menyentuh budaya kerja, sistem pengawasan, integritas personel, serta konsistensi penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Ia mengingatkan, dugaan pelanggaran yang melibatkan individu tidak boleh digeneralisasi sebagai kesalahan seluruh anggota kepolisian. Sebaliknya, penindakan yang objektif dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat legitimasi dan kehormatan institusi Polri.
Hendro juga menegaskan pentingnya menghormati hak-hak hukum para tersangka dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ia berharap Kapolri Suyudi menjadikan penanganan perkara tersebut sebagai momentum untuk menuntaskan pembenahan internal Polri. Dengan demikian, reformasi tidak berhenti sebagai respons terhadap sorotan publik, tetapi menjadi agenda berkelanjutan dalam mewujudkan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel.(id142)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda