Breaking News
Memuat breaking news...

Henry Dumanter Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar Segera Dituntaskan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10.33 AM WIB
Henry Dumanter Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar Segera Dituntaskan
Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Henry Dumanter. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id) – Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Henry Dumanter, meminta Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menuntaskan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5,5 miliar yang dilaporkannya sejak 2023.

Henry mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Sumut yang telah menetapkan NW dan JDS sebagai tersangka. Ia juga mengapresiasi penangkapan kembali JDS di Pekanbaru, Riau, setelah disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pascapenangguhan penahanan.

"Kita sangat berharap seluruh proses hukum terhadap para tersangka segera dituntaskan secara profesional dan berkeadilan," ujar Henry kepada wartawan, Jumat (28/8), di DPRD Sumut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang disebut berada di bawah naungan PTPN. Henry mengaku menyerahkan dana sekitar Rp5,5 miliar setelah mendapat janji bahwa proses pengurusan dokumen kepemilikan tanah tersebut dapat dilakukan.

Dalam perjalanannya, pengurusan sertifikat yang dijanjikan diduga tidak terealisasi. Ketika dana diminta dikembalikan, Henry menyebut menerima cek yang kemudian tidak dapat dicairkan karena tidak tersedia dana. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polda Sumut dan menjadi dasar penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan polisi dibuat pada 14 Juli 2023 melalui kuasa hukum Muhammad Hendra SH MH dengan Nomor LP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik menetapkan NW dan JDS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Untuk tersangka JDS, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengamankannya di Pekanbaru, Riau. Penangkapan dilakukan setelah JDS disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pascapenangguhan penahanan. Sementara berkas perkara NW telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Namun, proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap NW belum terlaksana karena yang bersangkutan disebut mengalami kondisi kesehatan.

"Kami menghormati kondisi kesehatan tersangka. Namun sebagai korban, kami juga membutuhkan kepastian hukum. Karena berkas sudah P-21, kami berharap Tahap II dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur hukum," kata Henry.

Henry menegaskan dirinya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Ia meminta seluruh fakta dan alat bukti diuji melalui proses peradilan serta berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan.

"Kami meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya dan seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya. (id145)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement