Hinca Pandjaitan Dukung Prabowo Benahi Bea CukaiHinca Pandjaitan Dukung Prabowo Benahi Bea Cukai

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan XIII menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal perbaikan Bea Cukai yang disampaikan di Rapat Paripurna DPR RI saat mennyampaikan pidatonya terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), bukan hal baru.
Hanya saja, kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini, yang berbeda adalah nadanya. Presiden tidak lagi berbicara dalam bahasa imbauan. Ia berbicara dalam bahasa perintah.
"Ini bukan pertama kali Presiden menyebut Bea Cukai. Yang menarik perhatian saya adalah kalimatnya hari ini jauh lebih tegas. Bukan lagi perbaiki, tapi kalau tidak mampu, ganti. Itu sinyal yang sangat jelas," kata Hinca usai mengikuti Rapat Paripurna itu dan sempat bersalaman dengan Presiden Prabowo Subianto.
Hinca membaca pernyataan Prabowo soal under-invoicing ( praktek kecurangan) sebagai konteks yang jauh lebih besar dari sekadar pergantian pimpinan satu instansi. USD 900 miliar dalam 34 tahun bukan angka yang lahir dari kelalaian birokrasi biasa.
Praktik itu sistematis, melibatkan perusahaan cangkang di luar negeri, manipulasi faktur, dan yang paling mengkhawatirkan baginya adalah praktik itu bertahan melewati pergantian rezim demi rezim.
Prabowo sendiri mengingatkan sejarah yang kelam. Di era Orde Baru, kondisi Bea Cukai sudah sedemikian parahnya sehingga pemerintah memilih menutup institusi itu dan menyerahkan fungsinya ke swasta. Hasilnya, penerimaan negara justru naik.
"Itu bukan cerita yang menyenangkan untuk diingat. Tapi Presiden memilih menyebutnya hari ini di depan DPR. Artinya ia ingin kita semua paham betapa dalamnya persoalan ini, dan betapa seriusnya ia," ujar Hinca sebagaimana dikutip dari relisnya.
Hinca tidak berhenti pada apresiasi. Ia justru meletakkan sebuah peringatan yang ditujukan langsung kepada jajaran Bea Cukai.
"Ada peribahasa yang saya rasa tepat untuk situasi ini. Sepandai-pandainya tupai melompat, ia akan jatuh juga. Praktik under-invoicing, penyelundupan, under-counting, transfer pricing ini sudah berlangsung puluhan tahun. Mereka yang menjalankannya mungkin merasa sudah terlalu lihai, terlalu lama, terlalu dalam untuk bisa dijangkau. Tapi data PBB sudah mencatatnya. Presiden sudah membacanya. Dan hari ini ia menyebutnya di depan seluruh wakil rakyat," tukasnya.
Ia menekankan bahwa peribahasa itu bukan hanya untuk para pelaku under-invoicing di sektor swasta. Pesannya juga untuk mereka yang selama ini ada di dalam institusi pengawasan itu sendiri.
Bea Cukai, menurutnya, adalah institusi yang memiliki kewenangan besar dan bukan hanya lembaga pemungut bea dan cukai. Ia memiliki penyidik, kewenangan penegakan hukum, dan seharusnya menjadi garis pertahanan pertama dari praktik-praktik yang hari ini Prabowo sebut telah merugikan negara ratusan miliar dolar.
Ketika garis pertahanan itu justru menjadi bagian dari masalah, tambahnya, kerugiannya berlipat ganda, bukan hanya dari uang yang hilang, tetapi dari kepercayaan yang runtuh.
Hinca mendukung langkah Prabowo sepenuhnya. Tapi ia juga memasang penanda waktu.
"Saya ingin tahu, enam bulan dari sekarang, setahun dari sekarang, apa yang berubah. Bukan di struktur organisasinya, bukan di nama-nama pimpinannya. Tapi di angka penerimaan negara yang seharusnya masuk tapi selama ini tidak masuk. Di sana kita akan tahu apakah perubahan itu sungguh-sungguh atau hanya pergantian wajah,"tandasnya.
Ia menilai evaluasi yang Prabowo dorong hari ini penting, tetapi evaluasi sejati bukan soal siapa yang duduk di kursi Direktur Jenderal. Evaluasi sejati adalah soal apakah sistem yang memungkinkan under-invoicing selama 34 tahun itu sudah benar-benar dibongkar, atau hanya dipindahkan ke tangan yang berbeda.
"Presiden sudah bersuara keras. DPR sudah mendengar. Sekarang kita semua menunggu Bea Cukai membuktikan bahwa mereka bisa berubah sebelum keputusan pergantian itu benar-benar dijatuhkan," pungkas Hinca IP Pandjaitan XIII. (id10)























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda