Breaking News
Memuat breaking news...

Hingga September 2026 OJK Cabut Izin 14 Bank

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 19 September 2026 - 9.40 AM WIB
Hingga September 2026 OJK Cabut Izin 14 Bank
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Sebanyak 14 bank telah dicabut izin usahanya sepanjang 2026 hingga September. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali.

Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK dalam siaran pers, Kamis (17/9).

BPR Pasarraya Kuta beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Bermasalah Sejak 2025

Sebelum izin usahanya dicabut, BPR Pasarraya Kuta telah lebih dahulu masuk dalam pengawasan OJK.

OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025. Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR berada di bawah 12%.

Setelah masuk status BDP, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.

"Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Pasarraya Kuta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR," jelas OJK.

Kondisi tersebut kemudian berlanjut hingga OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026.

Penetapan itu dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, terutama dari sisi permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dilakukan.

Masuk Tahap Likuidasi

Setelah BPR Pasarraya Kuta masuk status BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah penanganan melalui mekanisme likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta. Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

"Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tegas OJK.

OJK juga mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di bank, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

14 Bank Dicabut Izin Usahanya

Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta menjadi penutup daftar pencabutan izin usaha bank hingga September 2026.

Sebelumnya, terdapat 13 bank lain yang telah lebih dahulu dicabut izin usahanya sepanjang Januari hingga September 2026.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum.

Berikut daftar 14 bank yang telah dicabut izin usahanya sepanjang 2026 hingga September:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026.
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026.
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026.
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026.
7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat — 7 April 2026.
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026.
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026.
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi — 19 Agustus 2026.
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat — 1 September 2026.
14. PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali — 17 September 2026.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan resolusi perbankan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk nasabah bank yang izinnya dicabut, proses penjaminan simpanan dan likuidasi selanjutnya ditangani oleh LPS. (cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement