HISSI Aceh Desak Pemerintah Segera Siapkan Qanun Larangan LGBTQHISSI Aceh Desak Pemerintah Segera Siapkan Qanun Larangan LGBTQ

LANGSA (Waspada.id): Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh mendesak Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera memprioritaskan pembentukan Qanun Aceh yang secara khusus mengatur larangan dan penanganan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer (LGBTQ) di Aceh.
Desakan tersebut disampaikan Ketua MPW HISSI Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.Pd, dalam keterangannya kepada Waspada, Selasa (4/8).
Muzakkir yang juga Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa mengatakan, kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin mendesak seiring munculnya kekhawatiran terhadap perkembangan perilaku LGBTQ di tengah masyarakat Aceh.
“Menurut kami, sudah saatnya Pemerintah Aceh dan DPRA mempersiapkan Qanun Aceh yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran qanun khusus tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga harus mengatur aspek pencegahan, pembinaan, pendidikan, perlindungan moral serta penguatan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Aceh.
Ia menilai, dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah bersama lembaga terkait akan memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan langkah pencegahan maupun pembinaan.
“Qanun ini penting untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan, memperjelas mekanisme pembinaan dan apabila diperlukan mengatur sanksi yang tegas sesuai prinsip hukum dan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” katanya.
Perkuat Sinergi
Muzakkir mengatakan, regulasi tersebut nantinya juga diharapkan mampu memperkuat hubungan dan sinergisitas antarlembaga dalam menjaga moral generasi muda Aceh.
Menurutnya, pelaksanaan program pencegahan dan pembinaan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Perlu keterlibatan lembaga pendidikan tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi, pendidikan dayah, keluarga serta masyarakat.
“Peran keluarga, sekolah, dayah, perguruan tinggi dan masyarakat sangat penting. Demikian pula fungsi dan peran ulama menjadi sangat krusial dalam menjaga, membimbing dan membina umat Islam di Aceh,” ujar Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa itu.
Ia mengajak para ulama yang tergabung dalam MPU Aceh dan MPU kabupaten/kota, HUDA, MUNA, akademisi, tokoh masyarakat, generasi muda, NU Aceh, Muhammadiyah Aceh serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Muzakkir berharap seluruh elemen itu dapat bersama-sama mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA memprioritaskan lahirnya qanun yang selaras dengan pelaksanaan syariat Islam, ketertiban masyarakat serta perlindungan nilai-nilai agama dan budaya Aceh.
Jangan Menunda
Muzakkir juga meminta pemerintah merespons secara serius berbagai persoalan sosial dan kesehatan masyarakat yang berkembang di Aceh. Ia menyinggung tingginya perhatian terhadap kasus HIV/AIDS di sejumlah daerah, seperti Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh Utara dan Kota Langsa.
Namun, menurutnya, persoalan HIV/AIDS perlu ditangani melalui pendekatan kesehatan masyarakat yang berbasis data, edukasi dan pencegahan, bersamaan dengan pembinaan moral dan penguatan nilai agama.
“Yang perlu dilakukan adalah memperkuat pencegahan dan edukasi masyarakat, terutama generasi muda, dengan melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, ulama dan pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, pembentukan qanun tersebut tidak seharusnya ditunda jika memang dipandang diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam dan menjaga ketertiban sosial di Aceh.
“Menunda berarti memberikan kesempatan dan peluang. Saya percaya Pemerintah Aceh bersama DPRA sangat konsen dan konsisten menjaga Aceh agar nilai-nilai syariat Islam, moral dan budaya masyarakat tetap terpelihara,” ujar Muzakkir.(id94)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda