Breaking News
Memuat breaking news...

Honda Imbau Konsumen Waspadai Oli Palsu

Redaksi
Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026 - 8.58 PM WIB
Honda Imbau Konsumen Waspadai Oli Palsu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk Honda, PT Astra Honda Motor (AHM) terus memperkuat edukasi mengenai pentingnya penggunaan pelumas resmi.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui publikasi Surat Peringatan Merek Dagang yang diterbitkan oleh kuasa hukum AHM sebagai bentuk sosialisasi mengenai perlindungan merek pelumas AHM yang telah terdaftar secara resmi.

PT Indako Trading Coy selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Sumatera Utara, mendukung langkah AHM tersebut dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bengkel, toko serta pihak terkait mengenai pentingnya menghormati hak atas merek dan memastikan penggunaan pelumas sesuai standar Honda.

Melalui Surat Peringatan Merek Dagang tersebut, AHM melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa perusahaan merupakan pemilik resmi atas berbagai merek pelumas AHM Oil yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Upaya menjaga merek AHM Oil menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas Honda sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan Honda.

Corporate and Marketing Communication Manager PT Indako Trading Coy, Gunarko Hartoyo, mengatakan bahwa edukasi mengenai pemilihan pelumas yang tepat merupakan bagian dari upaya memberikan pengalaman terbaik bagi konsumen Honda.

“Kami mendukung langkah AHM dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih pelumas yang resmi dan terpercaya. Konsumen perlu lebih teliti dalam mendapatkan AHM OIL untuk sepeda motornya agar kualitas yang digunakan sesuai standar Honda serta dapat membantu menjaga performa kendaraan tetap optimal,” ujar Gunarko, Rabu (19/8).

Dalam publikasi Surat Peringatan Merek Dagang tersebut, AHM juga mengingatkan kepada produsen, penjual atau semua pihak untuk tidak memproduksi, memasarkan atau mendistribusikan AHM Oil dengan merek palsu atau yang menyerupai produk resmi. Tindakan Pemalsuan tersebut merupakan perbuatan PIDANA yang diancam berdasarkan UUD NO 20 Tahun 2016 tentang merek pasal 100 ayat (1).

Adapun merek-merek pelumas AHM Oil yang telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum di antaranya AHMOil, AHMOil MPX, AHMOil SPX, Oil MPX-1, Oil MPX-2, Oil MPX-3 serta AHM Oil Transmission Gear Oil. (rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement