Host Konten Pornografi Ditangkap, Tiga Bulan Hasilkan Rp80 Juta


MEDAN (Waspada.id): Direktorat Siber Polda Sumut menangkap salahsatu host akun yang memuat konten pornografi di media sosial Tiktok.
Penangkapan berdasarkan penelusuran tim siber, dan mendapati akun Tiktok yang menampilkan konten pornografi.
"Akun dikelola tersangka berinisial SR alias RR berjenis kelamin pria. Ia menjadi host dan melakukan siaran langsung (live) dengan membuat challenge kepada para talent," sebut Direktur Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).
Dijelaskan Bayu, challenge (tantangan) dibuat tersangka berupa perang koin, dan yang kalah (koin paling sedikit) melakukan apa yang telah disepakati, seperi membuka baju dan memperlihatkan kemaluan para talent yang keseluruhan wanita.
Challenge dibuat tersangka mendapat banyak pengikut (viewers) dan terus bertambah, sehingga tersangka memperoleh keuntungan besar. "Selama tiga bulan melakulan live di Tiktok, yang bersangkutan memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih, dengan perhitungan 310 USD per harinya," sebut Bayu.
Tersangka ditangkap di kediaman Dusun I, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (25/10/2026), dengan barang bukti Hp dan yang berkaitan dengan tindak pidana pornogtafi. Sedangkan para talent, masih dalam penyelidikan tim siber.
Mengenai keuntungan diperoleh para talent, juga masih diselidiki. Namun, kata Bayu, kemungkinan diperoleh dari perang koin yang dibuat tersangka.(wsp.id)
Berita Terkait









































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda