Hukum Islam Pasca Kemerdekaan Indonesia; Potret Bening Filsafat Hukum Islam


Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)
Pada awalnya kekuasaan Matahari Terbit (Jepang) memberikan banyak peluang kepada para ulama Islam di Nusantara, namun di penghujung kekuasaannya di Nusantara, pemerintah militer Matahari Terbit, mulai melirik dan mengalihkan perhatiannya kepada tokoh-tokoh nasionalis Indonesia.
Langkah taktis kekuasaan Matahari Terbit ini, diambil karena posisi mereka yang semakin melemah untuk memenangkan peperangan di kawasan Asia Timur Raya. Kekuasaan militer Matahari Terbit, akhirnya membuka celah untuk kemerdekaan Indonesia dengan merubah arah kebijakannya. Kekuasaan Matahari Terbit mulai melirik dan memberikan dukungan kepada tokoh-tokoh nasionalis Indonesia.
Dalam hal ini, tampaknya kekuasaan Matahari Terbit terlihat lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk memimpin Indonesia di masa depan. Oleh karenanya, tidak heran jika beberapa badan dan komite negara, seperti Sanyo Kaigi (Dewan Penasihat) dan Dokuritsu Zunbi Toosakai (BPUPKI) diberikan kepada kubu nasionalis. Komite yang terdiri dari 62 orang tersebut, hanya 11 orang dari kalangan tokoh Islam dan selebihnya dari kubu nasionalis.
Ujung akhir dari kompromi antara kubu umat Islam dan kaum nasionalis adalah lahirnya negara Indonesia yang bukan negara sekuler namun juga bukan negara agama, melainkan negara yang menghormati dan menjunjung tinggi agama serta menjamin kebebasan bagi pemeluk agama untuk menjalankan agamanya masing masing menurut keyakinannya.
Selanjutnya, seiring perubahan waktu dan keadaan, hukum Islam terus mengalami perkembangan secara dinamis pasca kemerdekaan Indonesia. Di antara perkembangan yang dinamis tersebut adalah meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu kuat, namun usaha untuk mempertahankannya tetap terus dilakukan.
Upaya tersebut terlihat melalui adanya usulan tentang Rancangan Undang-Undang Perkawinan Umat Islam dari menteri agama Republik Indonesia ke-12 yaitu K.H Muhammad Dahlan yang menjabat sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Pembangunan 1 di era Bapak Presiden Soeharto (17 Oktober 1967 sampai dengan 11 September 1971).
Usulan tentang Undang-Undang Perkawinan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari fraksi Islam yang ada di DPR-GR. Meskipun usulan ini tidak diterima, namun upaya tetap dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membawa hasil dengan lahirnya Undang-Undang No.14 tahun 1970 yang mengakui pengadilan agama sebagai salah satu badan peradilan yang bertindak pada Mahkamah Agung.
Melalui undang-undang ini, dengan sendirinya hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri. Sejak itu, hukum Islam di Indonesia pasca kemerdekaan berkembang secara sangat dinamis dan signifikan.
Jika diurutkan, maka hukum Islam yang lahir dalam bentuk undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut adalah Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1977 tentang wakaf, Undang-Undang No.7 tahun 1989 tentang peradilan agama, Pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam pada bulan Februari 1988 atas instruksi Presiden kepada Menteri Agama, Undang-Undang No. 14 tahun 1989 tentang peradilan agama, lahirnya Inpres No.1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, lahirnya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lihat Abdul Halim, Politik Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Ciputat Press, 2005, hal. 124).
Pada pascakemerdekaan Indonesia, maka di era Orde Baru atau masa pemerintahan Bapak Presiden Soeharto, hukum Islam melalui peraturan perundang undangan paling banyak dilahirkan dan berkembang, terlebih setelah Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia dibentuk pada tanggal 7 Desember tahun 1990 (20 Jumadil Awal 1411 H) di Universitas Brawijaya Malang - Jawa Timur yang diketuai untuk pertama kalinya oleh Bacharuddin Jusuf Habibie (B.J.Habibie).
Kelak B.J. Habibie menjadi Presiden Republik Indonesia ke-3, yang dilantik dan menjabat pada tanggal 21 Mei 1998 sampai dengan tanggal 20 Oktober 1999, beliau menggantikan Bapak Presiden Soeharto pada era pasca reformasi.
Selanjutnya, jika dicermati secara mendalam, bahwa hukum Islam pascakemerdekaan Indonesia mengalami perkembangan dari posisi periferial (pinggiran) warisan kolonial menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional, hal tersebut terjadi di antaranya karena didorong oleh pergeseran filosofis dari teori Resepsi ke teori Integrasi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada sisi yang lain, terlihat adanya dinamika dan tahapan filsafat hukum Islam pada era pasca kemerdekaan Indonesia. Dinamika tersebut di antaranya adalah runtuhnya Teori Resepsi yang merupakan bentuk gugatan terhadap kolonialisme.
Pada masa kolonial berlaku Teori Resepsi (Snouck Hurgronje) yang menyebutkan bahwa hukum Islam hanya berlaku jika sudah diterima atau dijiwai oleh hukum adat. Dan pasca kemerdekaan Indonesia, teori ini digugat, baik secara filosofis maupun secara ideologis. Karena teori tersebut dipandang meremehkan dan merendahkan kedudukan agama serta bertentangan dengan jiwa kemerdekaan dan juga bertentangan dengan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian pasca kemerdekaan Indonesia, juga terjadi transformasi hukum Islam ke dalam hukum positif nasional. Realitas ini, dari sudut pandang filsafat hukum Islam (falsafah tasyri'), hukum Islam di Indonesia tidak lagi diposisikan semata mata sebagai norma moral yang bersifat privat atau pribadi, melainkan telah ditarik ke dalam diskursus pembentukan hukum positif (Ius Constitutum).
Tentunya hal ini dapat terlihat jelas dari lahirnya berbagai produk legalisasi nasional yang mengakomodasi subtansi hukum Islam seperti yang telah dinarasikan di bagian awal tulisan ini.
Menguatnya hukum Islam pasca kemerdekaan Indonesia, sekaligus menjadi tonggak yuridis dan matinya Teori Resepsi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, yang secara filosofis meruntuhkan hegomoni teori resepsi.
Begitu juga dengan lahirnya Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diamandemen, akhirnya memposisikan Peradilan Agama sejajar dengan Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada sisi yang lain, juga terlihat dengan nyata bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) mampu menjadi jembatan metodologis (Ushul Fiqh dan Maqashid Syari'ah) antara kekayaan khazanah kitab kitab fikih turats (klasik) dengan kebutuhan sosiologis masyarakat Indonesia pasca kemerdekaan Indonesia.
Wawasan lain yang diperoleh berkaitan dengan hukum Islam pasca kemerdekaan dalam potret bening filsafat hukum Islam adalah bahwa paradigma maqashid syari'ah menunjukkan bahwa perkembangan hukum Islam di Indonesia pasca kemerdekaan Indonesia telah bergeser dari pendekatan tekstual - formalis menuju pendekatan subtantif (maqashid syari'ah), yaitu hifdzu al din (menjaga agama), hifdzu al nafs (menjaga jiwa), hifdz al aql (menjaga akal), hifdzu al mal (menjaga harta), hifdzu al nasl (menjaga keturunan), dan hifdzu al 'irdhi (menjaga kehormatan).
Berikutnya, hukum Islam di Indonesia pasca kemerdekaan Indonesia mampu bersinergi dengan pluralitas (Lex Divina) dan berintegrasi (Lex Humana) dengan hukum adat dan hukum Barat (Eropa dan Hindia Belanda) dalam bentuk interaksi yang dinamis.
Integrasi ini akhirnya melahirkan corak hukum nasional yang khas, yaitu dimana Indonesia menjadi negara yang bukan teokratis namun bukan pula negara sekuler, melainkan negara yang berdasarkan Pancasila, dimana nilai agama menjadi sumber aspirasi pembentukan hukum di Indonesia. Wallahua'lam. WASPADA.id
- Penulis Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa.
Berita Terkait

































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda