Breaking News
Memuat breaking news...

Hunian di Atas Sungai Jadi Opsi Atasi Krisis Lahan

Redaksi
Redaksi
Senin, 31 Agustus 2026 - 6.45 AM WIB
Hunian di Atas Sungai Jadi Opsi Atasi Krisis Lahan
Foto ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah mulai membuka wacana tak biasa untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan dan melonjaknya harga tanah di kawasan perkotaan. Salah satu gagasan yang mencuat adalah pembangunan hunian di atas aliran sungai atau kali.

Gagasan tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pria yang akrab disapa Ara itu membuka kemungkinan pembangunan rumah bertingkat dengan konstruksi baja di atas sungai sebagai salah satu terobosan menghadapi semakin mahalnya harga tanah.

"Tolong doakan bagaimana ada terobosan, kalau saya sampaikan jangan jadi polemik bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah, rumah tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doakan kami. Mungkin sekarang banyak yang bilang tidak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu mustahil, tapi karena tanah makin mahal saya lihat ada kali banyak," ujar Maruarar atau disapa Ara dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2026).

Wacana tersebut sejauh ini masih berada pada tahap pemikiran awal. Pemerintah perlu mengkaji berbagai aspek, mulai dari kelayakan teknis, tata ruang, biaya konstruksi, risiko banjir, hingga regulasi yang mengatur pemanfaatan kawasan sungai.

Belajar dari Negara Lain

Ekonom Didik J. Rachbini menilai gagasan pemanfaatan ruang di atas air bukan sesuatu yang sepenuhnya baru di dunia. Sejumlah negara seperti China, Singapura, Austria, dan Finlandia dapat menjadi rujukan dalam mengkaji konsep tersebut.

"China, Singapura, Austria, Finlandia," ujar Didik saat dihubungi Liputan6.com terkait negara mana saja yang bisa menjadi contoh penerapan konsep tersebut, Minggu (30/8/2026).

Menurut Didik, pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang terbatas membutuhkan desain hunian yang mampu beradaptasi dengan kondisi lingkungan dan tata kota. Konsep tersebut tidak bisa sekadar diterapkan dengan memindahkan bangunan dari daratan ke atas badan air.

Indonesia memang menghadapi persoalan keterbatasan lahan di sejumlah wilayah perkotaan. Hunian vertikal maupun konsep berbasis air dapat menjadi alternatif, tetapi desain dan penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai di Indonesia.

Meski mengakui pengalaman negara lain dapat menjadi bahan pembelajaran, Didik menyarankan pemerintah tidak terburu-buru membangun hunian di atas sungai.

Menurutnya, Indonesia masih memiliki banyak aset tanah negara yang dapat dioptimalkan untuk pembangunan hunian, termasuk hunian vertikal.

"Tanah RRI di Depok, tanah kereta api di Jakarta dan seluruh Jawa, dan banyak lagi tanah negara yang bisa dibangun vertikal," tutur Didik.

Ia menilai pemanfaatan aset tersebut seharusnya menjadi pilihan yang dikaji terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil langkah membangun di atas badan air.

Pertimbangan lainnya adalah biaya pembangunan. Struktur bangunan di atas air membutuhkan konstruksi dan fondasi yang lebih kompleks sehingga berpotensi menelan biaya jauh lebih besar dibandingkan pembangunan di atas tanah.

"Fondasinya lebih mahal, tidak perlu aneh-aneh dulu. Bangun dari tanah yang ada," tegas Didik.

Terbentur Aturan Sempadan Sungai

Di sisi regulasi, pembangunan hunian di atas sungai juga bukan perkara sederhana. Pemerintah harus memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan dan fungsi sungai yang telah diatur dalam berbagai peraturan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur mengenai daerah aliran sungai sebagai wilayah daratan yang menyatu dengan sungai dan anak sungainya serta memiliki fungsi penampungan dan pengaliran air hujan secara alami.

Selain itu, Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 mengatur keberadaan bangunan di dalam garis sempadan sungai. Bangunan yang berada di kawasan tersebut dinyatakan berstatus quo dan harus ditertibkan secara bertahap untuk memulihkan fungsi alami sungai.

Karena itu, wacana hunian di atas sungai membutuhkan kajian yang jauh lebih komprehensif sebelum direalisasikan.

Pengalaman China, Singapura, Austria, dan Finlandia dapat dijadikan bahan studi terkait desain maupun teknologi. Namun, penerapannya di Indonesia tetap harus mempertimbangkan kondisi sungai, tata ruang, biaya pembangunan, aspek lingkungan, regulasi, serta risiko bencana seperti banjir.

Dengan demikian, di tengah harga tanah yang terus meningkat, pembangunan hunian di atas sungai masih menjadi gagasan yang harus melewati berbagai tahapan kajian sebelum benar-benar dapat diwujudkan. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement