Breaking News
Memuat breaking news...

Ibu Hamil Dipikul 7 Jam, 3 Dusun Di Tapsel Akan Direlokasi

Redaksi
Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 - 7.54 PM WIB
Ibu Hamil Dipikul 7 Jam, 3 Dusun Di Tapsel Akan Direlokasi
Bupati Tapsel perjuangkan relokasi 3 dusun dalam rapat virtual. (Waspada.Id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPSEL (Waspada.id): Tidak berlama-lama usai melihat video viral warganya yang digotong 7 jam agar bisa melahirkan di fasilitas kesehatan terdekat. Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu usulkan pemindahan (relokasi) tiga dusun ke pemerintah pusat.

Tiga dusun itu, Tano Ponggol, Nanggoluon, dan Aek Nabara, di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Arse. Sudah berusia ratusan tahun, 30 kilometer di atas jajaran Bukit Barisan dan masuk kawasan hutan lindung.

Hal itu diketahui dalam rapat virtual Bupati Tapsel bersama Sekda Sofyan Adil Siregar, Asisten, PUPR dan Kepala Bappeda Tapsel dengan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, serta jajaran kementerian terkait, Rabu (29/07/2026).

Dusun Aek Nabara direncanakan pindah ke Desa Kecamatan Sipirok. Sedang dua dusun lainnya tetap di wilayah Kecamatan Arse.

Bupati Gus Irawan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah berhasil memperoleh persetujuan masyarakat untuk merelokasi tiga dusun demi mendekatkan permukiman dengan akses jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

"Persoalan terbesar adalah meyakinkan masyarakat agar bersedia direlokasi karena mereka telah menetap lebih dari seratus tahun di lokasi tersebut. Alhamdulillah, tantangan itu sudah dapat kita lalui dan masyarakat telah menyatakan kesediaannya untuk direlokasi," ujar Bupati.

Untuk relokasi, Pemkab Tapsel telah mengusulkan pelepasan sebagian kawasan hutan. Melalui mekanisme yang tetap menjaga luas kawasan hutan, yakni dengan menyediakan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan tutupan hutan sebagai pengganti.

Selain relokasi, Bupati juga menyampaikan usulan pembangunan jalan melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) yang telah diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum. Pembangunan sejumlah ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat menuju desa-desa terisolir.

Menanggapi itu, Wakil Menteri PU menyebut bahwa hasil verifikasi mereka menetapkan tiga ruas jalan di Tapsel masuk daftar prioritas pelaksanaan Inpres Jalan Daerah Tahun 2026. Namun, karena keterbatasan anggaran nasional dan waktu pelaksanaan, panjang ruas yang dikerjakan disesuaikan dengan hasil verifikasi.

Meski demikian, Diana menegaskan usulan Tapsel telah jadi prioritas dan meminta pemerintah daerah segera melengkapi persyaratan administrasi. Termasuk surat izin penggunaan kawasan hutan sebagai bagian dari kesiapan pelaksanaan proyek.

Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa pembangunan jalan untuk kepentingan umum di kawasan hutan lindung dapat dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Untuk proses relokasi permukiman, Kementerian Kehutanan menyatakan siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Id45)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement