Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 13 WNI Diduga Haji Nonprosedural
JAKARTA (Waspada.id): Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penundaan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan WNI diketahui akan berangkat ke Jeddah menggunakan visa kerja. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Selain itu, empat WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung sebagai pekerja. Sementara pada 19 April 2026, petugas kembali menunda satu WNI yang terdeteksi dalam sistem pernah melakukan upaya serupa terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/4/2025) menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum di luar negeri.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa imigrasi untuk rakyat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung warga negara dari risiko yang dapat merugikan,” ujarnya.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, guna menghindari sanksi hukum serta menjamin keselamatan dan kenyamanan selama berada di tanah suci.














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda