Indonesia Kena Tarif Kerja Paksa 10% dari AmerikaIndonesia Kena Tarif Kerja Paksa 10% dari Amerika

JAKARTA (Waspada.id): Indonesia saat ini dikenakan tarif resiprokal sebesar 10% oleh Amerika Serikat (AS). Tarif tersebut merupakan hasil investigasi pemerintah AS melalui mekanisme Section 301 yang salah satunya berkaitan dengan isu forced labor atau kerja paksa.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan tarif 10% tersebut menggantikan tarif resiprokal 18% yang sebelumnya sempat diberlakukan terhadap produk Indonesia.
"Waktu itu berlaku ketika tarif resiprokal itu ditetapkan 18% ya, 19% turun 1% jadi 18%. Kemudian kan dianulir oleh MA (Mahkamah Agung), itu semua negara itu 10% selama 150 hari," ujar Budi melansir Antara di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Budi menjelaskan, tarif universal 10% tersebut berlaku selama 150 hari dan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah periode tersebut selesai, pemerintah AS kembali melakukan investigasi melalui mekanisme Section 301 terhadap sejumlah negara.
Investigasi tersebut mencakup dua isu utama, yakni forced labor atau kerja paksa dan excess production atau kelebihan produksi.
Untuk isu forced labor, investigasi telah rampung dan menghasilkan besaran tarif berbeda bagi negara-negara yang menjadi objek pemeriksaan.
"Di 60 negara yang diinisiasi itu dikenakan dua. Yang satu dikenakan 12,5%, yang satu 10%. Indonesia dapat yang 10%, artinya ringan gitu ya. Kenapa? Karena Indonesia sudah mempunyai ART salah satunya. Jadi, sekarang yang berlaku per 24 Juli ini adalah yang 10%," katanya.
Indonesia Masih Kejar Tarif Lebih Rendah
Meski tarif 10% telah ditetapkan, pemerintah Indonesia tidak berhenti melakukan negosiasi dengan AS. Pemerintah masih berupaya memperoleh tarif yang lebih rendah, bahkan membuka peluang agar tarif perdagangan dapat ditekan hingga nol persen.
Budi menegaskan tarif resiprokal 18% yang sebelumnya dikenakan kepada Indonesia sudah tidak berlaku. Ketentuan tersebut telah digantikan dengan tarif baru sebesar 10% yang berlaku sejak 24 Juli 2026.
"Kita mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan apa namanya, tarif yang lebih bagus," katanya.
Menurut Budi, posisi Indonesia saat ini relatif lebih menguntungkan dibandingkan sejumlah negara yang masih berupaya mendapatkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan pemerintah AS.
Ia mencontohkan Thailand yang hingga kini masih harus melanjutkan pembahasan dengan pemerintah AS untuk memperoleh kesepakatan perdagangan tersebut.
"Negara lain seperti kemarin ketemu Thailand, Mendag Thailand bilang akhir tahun ini baru akan rapat dengan Amerika untuk mendapatkan ART, sementara kita sudah selesai," imbuhnya.
Dengan tarif 10% yang saat ini berlaku, pemerintah masih memiliki ruang untuk melanjutkan diplomasi perdagangan dengan AS. Negosiasi tersebut menjadi penting untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia sekaligus mendorong agar beban tarif terhadap produk nasional dapat ditekan lebih rendah. (Lip6)























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda