Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Mulai SeptemberInsentif Motor Listrik Rp5 Juta Mulai September

JAKARTA (Waspada.id): Kabar baik bagi masyarakat yang berencana beralih ke kendaraan listrik. Pemerintah membuka peluang insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta mulai berlaku September 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menargetkan kebijakan tersebut sudah dapat berjalan pada bulan depan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum program.
"Harusnya sih, September sudah jalan itu," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Meski target pelaksanaan sudah mengarah ke September, PMK yang menjadi payung hukum insentif tersebut hingga kini belum diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Purbaya Akan Temui Menperin
Purbaya mengatakan dirinya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait pelaksanaan program insentif motor listrik tersebut.
Ia bahkan berencana menemui Agus pada Rabu (19/8/2026) untuk membahas kelanjutan kebijakan tersebut.
"Dia belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujarnya.
Sebelumnya, Agus Gumiwang juga menyampaikan bahwa insentif motor listrik senilai Rp5 juta masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan.
Menurut Agus, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah menyiapkan berbagai aspek pelaksanaan program. Namun, implementasinya baru bisa dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
"Kita tunggu PMK-nya," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Daftar Merek Masih Dibahas
Agus menjelaskan, penerbitan PMK merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Sementara itu, Kementerian Perindustrian telah mempersiapkan aspek teknis sehingga program dapat segera dijalankan setelah aturan resmi terbit.
Di sisi lain, daftar merek motor listrik yang berhak mendapatkan insentif Rp5 juta masih dalam tahap pembahasan.
Penyusunan daftar tersebut dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
Jika PMK dapat diterbitkan sesuai target, program insentif ini diharapkan mulai berjalan pada September 2026 dan memberikan dorongan bagi masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik sekaligus memperkuat ekosistem industri kendaraan listrik nasional. (Rep)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda