Breaking News
Memuat breaking news...

Insiden Di Kualanamu, T Muhammad Yusuf: Kami Hanya Minta Kejelasan Aturan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 4 September 2026 - 10.01 PM WIB
Insiden Di Kualanamu,  T Muhammad Yusuf: Kami Hanya Minta Kejelasan Aturan
Ketua KSPSI AGN Sumut T Muhammad Yusuf foto bersama dengan Kapolresta Deliserdang, pihak Angkasa Pura dan Otban usai dilakukan mediasi, Senin (31/08/2026).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Isu terkait adanya penangkapan terhadap rekan-rekan yang hendak melakukan pengukuran jarak yang di perbolehkan melakukan aksi di Bandara Kualanamu pada Senin (31/08/2026) ditepis oleh T Muhammad Yusuf selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nenawea (AGN) Sumatera Utara.

T. Muhammad Yusuf menegaskan, tidak ada proses penangkapan maupun penahanan sebagaimana informasi yang beredar.

"Kedatangan kami ke kawasan Kualanamu bukan untuk membuat keributan, melainkan ingin memastikan secara langsung batas atau radius lokasi yang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat, sehingga aksi yang akan dilakukan nantinya tidak menyalahi ketentuan hukum," ujar T Muhammad Yusuf didampingi Reza Nasution, Jumat (04/09/2026) di Medan saat memberikan klarifikasinya.

“Tidak ada penangkapan. Kami datang untuk meminta kepada OTban dan pihak terkait agar sama-sama menentukan titik atau jarak mana yang diperbolehkan untuk melakukan aksi,” tegas T. Muhammad Yusuf.

Yusuf menilai persoalan utama justru terletak pada masih adanya simpang siur mengenai batas atau radius aksi di sekitar kawasan Bandara. Di lapangan muncul informasi mengenai jarak 150 meter, sementara ada pula yang menyebut 500 meter.

“Justru kami ingin memastikan mana aturan yang benar. Jangan sampai kami melakukan aksi kemudian dianggap melanggar. Kami datang untuk meminta kejelasan supaya semuanya jelas dan tidak terjadi miskomunikasi,” ujarnya.

Menurut Yusuf, kepastian tersebut penting karena hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai lokasi, keamanan, ketertiban dan kawasan yang memang dikecualikan oleh aturan.

Karena itu, pihaknya meminta OTban.PT AVIASI sebagai pengelola dan aparat terkait menunjukkan secara terang batas kawasan yang dimaksud, sesuai Surat Resmi yang telah masuk beberapa hari sebelum nya Perihal Permintaan Penetapan Radius jarak yang di bolehkan, termasuk dasar dasar hukum penetapan radius tersebut juga terlampir.

“Kalau memang 150 meter, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau 500 meter, tunjukkan juga dasar hukumnya. Kami tidak mau menerka-nerka aturan,” tegasnya lagi.

Yusuf juga menjelaskan, saat kedatangan mereka tidak melakukan aksi dengan pengeras suara maupun orasi. Mereka hanya menggunakan satu unit mobil Toyota Innova.

“Kami tidak menggunakan pengeras suara, tidak berorasi. Kami hanya datang menggunakan mobil Innova. Surat pemberitahuan mengenai kedatangan kami juga sudah kami layangkan jauh-jauh hari,” katanya.

Reza: Jangan Putar Balikkan Fakta, Kami Bukan Ditahan

Sementara itu, Reza Nasution menegaskan bahwa informasi yang menyebut mereka diamankan atau ditahan tidak benar.

Menurut Reza, langkah Polres Deliserdang membawa mereka untuk berkoordinasi dan memediasi dengan pihak terkait justru merupakan bagian dari upaya mencari solusi agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.

“Langkah Polres Deliserdang membawa kami untuk memediasi dengan pihak terkait itu bagian dari upaya mencari solusi. Mana ada kami diamankan, apalagi ditahan. Itu tidak benar. Informasi tersebut hoaks,” tegas Reza.

Ia menegaskan pihaknya tidak sedang mencari keributan, apalagi ingin mengganggu aktivitas penerbangan. Mereka hanya meminta kepastian hukum mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasi.

“Kalau kami memang salah, tunjukkan aturan yang kami langgar. Kalau ada kawasan yang dilarang, tunjukkan batasnya secara jelas. Kami akan menghormati aturan,” ujarnya.

Menurut Reza, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara terbuka dengan mempertemukan pihak DPN, OTban, pengelola bandara dan kepolisian untuk menentukan titik yang diperbolehkan maupun titik yang dilarang.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi justru menjadi korban karena aturan yang tidak jelas atau penafsiran yang berbeda-beda di lapangan,” katanya.

Reza menegaskan perjuangan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Semua ini hanya untuk Sumut cinta damai. Kami ingin masyarakat yang menyampaikan aspirasi mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sesuai aturan,” pungkasnya.(id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement