Insiden Maulid di Pidie, Muallimin dan Aktivis HAM Minta Pengusutan


SIGLI (Waspada.id): Peristiwa yang terjadi saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026), mendapat perhatian dari sejumlah kalangan.
Insiden yang dilaporkan menyebabkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka itu diharapkan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Muallimin Pidie, Hasbalah atau yang dikenal dengan Polem Balah, alumni Tripoli, Kamis (5/11) mengharapkan seluruh pihak dapat menahan diri serta memberikan ruang kepada aparat berwenang untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang dan kronologi peristiwa tersebut.
Menurutnya, setiap persoalan yang melibatkan masyarakat dan aparat keamanan perlu diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum.
Polem Balah juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen perdamaian Aceh yang telah dibangun melalui Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Ia menyebutkan, kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah Aceh. Komitmen tersebut kemudian memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam konteks tersebut, Polem Balah turut menyoroti persoalan Bendera Bulan Bintang yang disebut menjadi latar belakang ketegangan dalam peristiwa di Pulo Kenari.
Ia mempertanyakan penyelesaian polemik bendera yang selama ini menjadi bagian dari pembahasan kekhususan Aceh. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang telah ditetapkan melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Secara aturan daerah, persoalan bendera ini sudah dituangkan dalam qanun. Kalau memang masih ada persoalan atau belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, apakah penyelesaian yang disampaikan masyarakat di daerah-daerah harus dilakukan melalui penggunaan senjata api?" demikian pertanyaan kritis Polem Balah terhadap penanganan persoalan tersebut.
Ia menegaskan, perbedaan pandangan mengenai regulasi maupun pelaksanaan ketentuan tentang simbol daerah seharusnya diselesaikan melalui dialog antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, bukan dengan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Polem Balah juga mengingatkan bahwa Pasal 246 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menentukan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Namun, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa bendera daerah bukan merupakan simbol kedaulatan dan bentuknya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia berharap semangat Perjanjian Helsinki dan pelaksanaan UUPA terus dihormati oleh seluruh pihak. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh perlu diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Polem Balah berharap peristiwa di Pulo Kenari tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan tidak mengganggu hubungan yang telah terbangun dalam proses perdamaian Aceh.
Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan anggota aparat dalam insiden tersebut diperiksa secara profesional. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Aktivis HAM Aceh, Farhan Syamsuddin, berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut dengan melakukan penelusuran secara independen.
Farhan menilai, kehadiran lembaga pemantau hak asasi manusia diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian, termasuk penyebab jatuhnya korban serta aspek penanganan keamanan di lokasi.
Dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (4/11/2026), Farhan meminta Komnas HAM RI turun ke Kecamatan Tiro untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, independen, dan transparan.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa yang berlangsung di tengah kegiatan keagamaan tersebut.
Menurut Farhan, proses penelusuran diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan setiap pihak mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum dan prinsip hak asasi manusia.
Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, insiden tersebut terjadi di tengah rangkaian perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Kenari.
Peristiwa itu disebut berkaitan dengan polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang yang kemudian memicu ketegangan antara warga dan aparat keamanan.
Seorang warga bernama Abzalul Rizal, 20, warga Dayah Gampong Baro, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka akibat tembakan senjata api.
Selain itu, enam warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka, masing-masing Basri Hasan, 46, Muhammad, 48, Musliadi, 40, Darul Kamal, 52, Juanda Cut Rahman, 62, dan Mutia, 38.
Insiden tersebut juga dilaporkan mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas kegiatan Maulid, termasuk panggung dakwah dan perangkat pengeras suara.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pentingnya penanganan setiap persoalan secara terukur dan mengedepankan keselamatan warga.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi kejadian serta langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.
Pengungkapan fakta dan penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga korban sekaligus menjaga suasana damai dan kondusif di Aceh. (Id69)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda