Breaking News
Memuat breaking news...

Instruksi Sudaryono Diabaikan Sebulan, LP3SU Pertanyakan Ada Apa di Balik Lambannya Copot Kareg BGN Sumut

Redaksi
Redaksi
Rabu, 2 September 2026 - 2.56 PM WIB
Instruksi Sudaryono Diabaikan Sebulan, LP3SU Pertanyakan Ada Apa di Balik Lambannya Copot Kareg BGN Sumut
Salfimi Umar. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): – Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilihan Umum Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, mempertanyakan lambannya proses administrasi pencopotan Kepala Regional (Kareg) Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara, Tengku Agung Kurniawan.

Hal tersebut disampaikan Salfimi di Medan pada Rabu (2/9), merespons reaksi keras dan kemarahan Kepala BGN Pusat, Sudaryono, yang mendapati instruksi tegasnya belum juga dieksekusi oleh tim internal organisasi selama hampir sebulan.

Salfimi menilai hambatan birokrasi di internal BGN pusat telah mencederai komitmen penegakan disiplin organisasi. Menurutnya, pembiaran surat keputusan yang berlarut-larut memberikan kesan buruk bahwa instruksi pimpinan tertinggi bisa diabaikan oleh jajaran kesekretariatan di bawahnya.

Ketidakjelasan status hukum dan jabatan ini dinilai memicu spekulasi liar di tengah masyarakat Sumatera Utara. LP3SU mencurigai adanya kekuatan internal atau oknum tertentu di tingkat pusat yang sengaja mengulur waktu guna melindungi kepentingan pejabat regional yang bermasalah tersebut.

Keterlambatan ini pun berisiko menurunkan moral kerja para pegawai di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kabupaten/kota. Suasana ketidakpastian kepemimpinan membuat iklim kerja menjadi pasif karena para staf di lapangan takut mengambil keputusan strategis tanpa arahan yang sah.

Oleh karena itu, transparansi dari BGN pusat mengenai kendala teknis ataupun administratif yang menghambat pencopotan ini sangat dinantikan publik. LP3SU mengingatkan agar urusan internal jangan sampai mengorbankan agenda besar negara dalam menekan angka tengkes (stunting) dan pemenuhan gizi anak.

Lebih lanjut, LP3SU menegaskan bahwa lambatnya pergantian kepemimpinan ini berdampak langsung pada mandeknya evaluasi program strategis nasional di daerah. Tanpa adanya pucuk pimpinan definitif yang baru, langkah-langkah perbaikan terhadap sistem operasional di lapangan menjadi tidak optimal dan membingungkan para petugas teknis.

Salfimi juga mendesak agar tim internal BGN pusat segera menyelesaikan urusan administratif ini dalam waktu 1x24 jam demi menyelamatkan kredibilitas institusi. Kepercayaan publik di Sumatera Utara terhadap program pemenuhan gizi saat ini sedang dipertaruhkan akibat ketidakpastian hukum di tingkat regional.

Di sisi lain, LP3SU meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk terus berjalan mengusut dugaan kelalaian tata kelola di dapur penunjang gizi tanpa harus menunggu proses pemecatan birokrasi selesai. Langkah hukum yang paralel dinilai penting agar ada efek jera bagi para pejabat daerah yang tidak amanah.

Sebagai penutup, Salfimi mengingatkan bahwa Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah dengan sebaran satuan pelayanan gizi terbesar, sehingga membutuhkan pengawasan yang ekstra ketat dan bebas dari konflik kepentingan agar insiden fatal tidak terulang kembali di masa depan.

Sebelumnya, desakan pencopotan Tengku Agung Kurniawan mencuat ke publik setelah Kepala BGN Sudaryono meluapkan kemarahannya saat mengetahui perintah pemecatan yang ia keluarkan pasca-kunjungan kerja ke Sumut tidak kunjung diproses.

Kasus ini bermula dari temuan pelanggaran standar prosedur operasional (SOP), masalah pembuangan limbah operasional dapur, hingga pemeriksaan intensif dari pihak kejaksaan terkait tata kelola program. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement