Interpol Ringkus Bandar Narkoba Batam di KualalumpurInterpol Ringkus Bandar Narkoba Batam di Kualalumpur

BATAM (Waspada.id): Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, Basri Lewaimang, 50, akhirnya diringkus aparat Interpol di sebuah pemukiman di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (19/8/2026) sore waktu setempat.
Pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975 itu ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Interpol. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Humas KBRI Malaysia.
Menurut keterangan yang diterima, Basri diamankan di kawasan permukiman di ibu kota Malaysia. Setelah proses penangkapan, ia langsung dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk didampingi dan menjalani pemeriksaan awal.
“Ditangkap kemarin. Tadi malam dibawa ke Kedutaan untuk sementara. Kami ikut menyaksikan. Hari ini rencananya akan dibawa, diterbangkan ke Jakarta,” ujar petugas KBRI saat dihubungi, Kamis (20/8/2026) pagi.
Basri rencananya akan dipulangkan ke Indonesia pada hari ini juga. Ia akan diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Nama Basri Lewaimang memang tercantum dalam dokumen DPO Dittipidnarkoba Bareskrim dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam dokumen itu, ia disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sebelum penangkapan ini, kabar tentang nasib Basri sempat simpang siur. Bahkan, sempat beredar isu bahwa ia menyerahkan diri kepada aparat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ia ditangkap dalam operasi intelijen lintas negara.
Dengan ditangkapnya Basri, aparat kepolisian Indonesia kini bisa segera mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan jaringan lintas negara, khususnya di wilayah Batam dan sekitarnya.
Sumber Batamnews.co.id


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda