Investor Kripto RI Tembus 21,37 Juta, Kepercayaan Terhadap Aset Digital MeningkatInvestor Kripto RI Tembus 21,37 Juta, Kepercayaan Terhadap Aset Digital Meningkat

JAKARTA (Waspada.id): Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang semakin solid. Jumlah investor aset kripto nasional tercatat menembus 21,37 juta orang per Maret 2026, naik 1,43 persen secara bulanan. Peningkatan tersebut dinilai menjadi sinyal menguatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital yang semakin matang dan teregulasi.
CEO Indodax, William Sutanto mengatakan, data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan mencerminkan perkembangan positif ekosistem kripto domestik.
“Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/5).
Berdasarkan laporan OJK, nilai transaksi spot kripto mencapai Rp22,24 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif melonjak 14,26 persen menjadi Rp5,80 triliun.
Indodax disebut turut memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan industri tersebut. Platform perdagangan aset kripto itu mencatat 9,9 juta pengguna dengan volume transaksi mencapai Rp8,45 triliun atau sekitar 38 persen dari total transaksi kripto nasional pada periode yang sama.
Meski jumlah investor dan transaksi meningkat, kapitalisasi pasar aset keuangan digital dan kripto nasional mengalami koreksi tipis sebesar 0,97 persen menjadi Rp23,36 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.
Menurut William, kondisi tersebut masih tergolong wajar karena pasar global tengah dipengaruhi berbagai faktor eksternal, mulai dari kebijakan suku bunga global, data inflasi Amerika Serikat, hingga ketegangan geopolitik internasional.
Ia menilai aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia masih berada dalam tren yang sehat. Stabilnya partisipasi investor ritel maupun institusional dinilai menjadi indikator bahwa minat masyarakat terhadap aset digital tetap kuat di tengah fluktuasi pasar global.
“Stabilnya partisipasi investor ritel dan institusional juga menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital, termasuk kripto, tetap terjaga di tengah dinamika pasar global yang terus berkembang,” ujar William.
Lebih lanjut, William menilai investor kripto di Indonesia kini semakin dewasa dalam menghadapi volatilitas pasar. Menurutnya, fluktuasi harga merupakan karakter alami pasar aset kripto yang dipengaruhi dinamika likuiditas global, arah kebijakan suku bunga, hingga tensi geopolitik.
“Namun yang menarik, aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar,” katanya.
Penguatan industri kripto nasional juga tercermin dari sisi regulasi. OJK diketahui telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital, mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang aset kripto. Selain itu, sebanyak 1.464 aset kripto kini telah mendapat izin untuk diperdagangkan secara legal di Indonesia.
William menegaskan kepastian regulasi menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan industri kripto yang sehat dan berkelanjutan.
“Pertumbuhan yang konsisten dari sisi pengguna maupun aktivitas transaksi menunjukkan bahwa ekosistem aset digital nasional terus berkembang secara positif, didukung oleh peningkatan literasi, partisipasi masyarakat, serta kerangka regulasi yang semakin matang,” katanya. (Rep)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda