Isu Penyunatan Honor Pendataan Sensus Merebak di Dinas Dagperinaker AgaraIsu Penyunatan Honor Pendataan Sensus Merebak di Dinas Dagperinaker Agara

KUTACANE (Waspada.id): Rumor Penyunatan dana honor petugas pendataan Sensus tahun 2026 di Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dagperinaker) merebak dan jadi perbincangan hangat di Aceh Tenggara.
Informasi diterima dari berbagai sumber menyebutkan, untuk tahun 2026 ini, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja mendapat alokasi dana pendataan sensus dari APBK Aceh Tenggara.
Berdasarkan data yang diperoleh, untuk setiap petugas kegiatan Pendataan Sensus sumber dana APBK Tahun 2026 ini, dialokasikan honor senilai Rp2.000.000 dan total kegiatan diperkirakan menelan biaya Rp30 juta.
Anehnya, setelah petugas melakukan pendataan sensus di beberapa kecamatan, setiap petugas hanya menerima honor sebesar Rp200 ribu, sedangkan sisanya sebesar Rp1.800.000 lagi, masih mengambang dan tak jelas kapan dibayarkan.
"Sampai saat ini, sisa honor itu belum dibayarkan oleh Kabid Industri. Padahal, tugas pendataan sudah selesai," ujar sumber Waspada.id.
Tak dibayarkannya sisa honor pendataan sensus tersebut, sangat membingungkan dan mengundang tanda tanya. Pasalnya, laporan pertanggungjawaban sudah ditandatangani. Namun, hak petugas belum dibayarkan sepenuhnya.
Lebih lanjut disampaikan sumber, dana kegiatan juga seluruhnya telah ditarik pemimpin kegiatan. Namun, anehnya sisa honor Rp1.800.000 lagi, belum juga dibayarkan pemimpin kegiatan di bidang Industri. "Itu perintah dari atas," kata sumber menirukan ungkapan Jamal Kabid Industri Dinas Dagperinaker.
Lebih lanjut diterangkan sumber, alasan Kabid Industri besarnya sisa dana honor yang belum dibayarkan itu, karena tugas petugas belum selesai.
"Jika memang kegiatan belum tuntas, kenapa tidak dilanjutkan kembali. Itu hanya oknum tersebut untuk menilep honor petugas yang melaksanakan tugas sensus tersebut," sindir sumber lainnya.
Kabid Industri Dagperinaker Jamaludin saat dikonfirmasi di kediamannya membenarkan hak para petugas masih direalisasikan Rp200.000 karena kegiatan belum clear dilaksanakan oleh petugas.
Sementara Kadis Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dagperinaker), Rahmad Padli kepada Waspada.id, Jumat (14/8) membenarkan, jika pemimpin kegiatan belum membayarkan semua hak petugas sensus di kantor Dagperinaker.
Informasi dari Kabid Industri Jamal, honor Rp2 juta per orang itu, terang Kadis Dagperinaker, Rahmad Fadli, untuk honorium pendataan atau survei selama 20 hari.
Namun, yang telah dibayarkan Kabid Industri hanya honor selama 2 hari, karena mereka melakukan survei baru 2 hari, sedangkan sisa tugas beberapa hari lagi belum dikerjakan, sebab ada 3-4 kecamatan yang belum disurvei. (id79/id80)
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda