Breaking News
Memuat breaking news...

Isu Soal keterlambatan Penyaluran TPG 2026, Ini Penjelasan Kabid GTK Aceh Tenggara

Redaksi
Redaksi
Minggu, 30 Agustus 2026 - 2.07 PM WIB
Isu Soal keterlambatan Penyaluran TPG 2026, Ini Penjelasan Kabid GTK Aceh Tenggara
Kantor Dikbud Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KUTACANE (Waspada.id): Isu soal keterlambatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Taman Kanak-kanak (TK) tahun 2026, kini menimbulkan pertanyaan di ruang publik, khususnya bagi guru penerima TPG di Aceh Tenggara.

Pasalnya menyusul informasi keterlambatan tersebut terjadi pada penyaluran tunjangan profesi guru pada Juli dan Agustus 2026.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tenggara Yetti Aprita Roza saat dikonfirmasi Waspada.id, Sabtu (29/8) mengatakan, pihaknya memahami dan menghormati keresahan dari para guru terkait pembayaran TPG ini. Karena, TPG merupakan hak bagi guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi terkini penyaluran TPG guru SD, SMP dan TK di Aceh Tenggara masih dalam proses penyaluran dari pemerintah pusat. "Untuk TPG guru SD, SMP dan TK di Aceh Tenggara Juli dan Agustus masih proses penyaluran dari pusat," sebutnya.

Dia mengatakan, bidang GTK Disdikbud Aceh Tenggara telah melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku serta terus melakukan koordinasi dan pemantauan informasi penyaluran TPG dari pusat. Yetti menjelaskan, bahwa proses penyaluran TPG saat ini merupakan proses berjenjang yang melibatkan langsung satuan pendidikan, sistem dapodik. Kemudian, proses verifikasi dan validasi sistem kementerian, penetapan penerima, dan proses pembayaran oleh pemerintah pusat.

Dijelaskanya, GTK Disdikbud bertanggungjawab dalam bidang pengawasan, pemantauan dan menginformasikan tentang penyaluran tunjangan profesi guru kepada guru/Kepala Sekolah penerima TPG. "Untuk mekanisme penyaluran TPG kini dilakukan melalui pemerintah pusat dan disalurkan ke rekening masing-masing guru penerima sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Menjawab pertanyaan terkait informasi yang menyebut pergantian atau mutasi pejabat pada Bidang GTK menyebabkan data TPG mengalami kerusakan, gangguan sehingga menjadi penyebab terhambatnya pembayaran, Yetti bilang hal itu tidaklah benar. "Saya perlu meluruskan bahwa hal tersebut tidak dapat disimpulkan tanpa data dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang," jawabnya.

Yetti menambahkan lagi, pergantian pejabat dalam suatu organisasi pemerintahan merupakan bagian dari dinamika administrasi dan tidak serta-merta menyebabkan data TPG rusak atau hilang. Sebab, pengelolaan data dilakukan melalui sistem dan mekanisme administrasi yang telah ditetapkan. "Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dilakukan verifikasi dan perbaikan melalui prosedur yang berlaku," jelasnya.

Yetti mengimbau seluruh guru penerima TPG, agar tetap tenang dan bersabar menunggu proses penyaluran dari pemerintah pusat sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Selama persyaratan dan data telah terpenuhi serta proses administrasi berjalan sesuai mekanisme.

"Kami berharap para guru tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, menghormati kritik, pertanyaan, serta masukan yang disampaikan," ujarnya. Namun, Ia meminta agar semua hal itu disampaikan berdasarkan fakta, data, dan sumber resmi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru.

Untuk itu, semua pihak diminta tidak meyebar luaskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta, data dan informasi yang terverifikasi. Karena itu hanya akan menimbulkan kegaduhan.

"Semoga hal ini dapat menjawab pertanyaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan bagi guru," tutupnya.(id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement