Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Sampah Dipangkas 50%Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Sampah Dipangkas 50%

JAKARTA (Waspada.id): Kabar baik bagi pekerja informal di sektor persampahan. Pemerintah memberikan potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor tersebut.
Kebijakan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli itu membuat iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan turun menjadi hanya Rp8.400.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam mengakses perlindungan sosial.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Menurut Yassierli, keringanan iuran diberikan agar pekerja informal lebih mudah memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan. Potongan tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah untuk menentukan keberlanjutannya.
“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujarnya.
Pekerja Sampah Disebut Pahlawan Lingkungan
Yassierli juga memberikan perhatian khusus terhadap peran pekerja sektor persampahan. Ia menyebut para pekerja tersebut sebagai “pahlawan lingkungan” karena berperan langsung dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain menjaga kebersihan lingkungan, pekerja persampahan dinilai memiliki kontribusi penting dalam mendorong penerapan ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Namun, pekerjaan di sektor ini tidak lepas dari berbagai risiko. Para pekerja dapat menghadapi paparan bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik ketika menjalankan aktivitas di lapangan.
Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja. Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Kolaborasi Lintas Instansi
Program perlindungan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan ini diluncurkan melalui kolaborasi lintas instansi. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Pemerintah berharap kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti di sektor persampahan. Program serupa diharapkan dapat diperluas sehingga semakin banyak pekerja informal di berbagai sektor memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. (Lip6)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda