Jaga Desa Digulirkan, Bupati Sergai Minta Kades Kelola Dana Desa Sesuai AturanJaga Desa Digulirkan, Bupati Sergai Minta Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

SERGAI (Waspada.id): Pengelolaan Dana Desa yang tertib dan sesuai aturan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Untuk memperkuat pemahaman aparatur desa sekaligus mencegah persoalan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai kembali menjalankan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Bupati Sergai Darma Wijaya, dalam arahannya mengatakan, besarnya anggaran yang kini dikelola pemerintah desa harus dibarengi kemampuan administrasi dan pemahaman aturan. Ia mengingatkan para kepala desa agar tidak asal mengambil keputusan dalam penggunaan anggaran.
"Program Jaga Desa bukan semata-mata bertujuan melakukan pengawasan, tetapi lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan. Kami berharap setiap kepala desa dan perangkat desa memiliki pemahaman yang memadai agar tidak ragu dalam menjalankan tugas, sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Darma Wijaya, di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (23/7/2026), dan diikuti kepala desa serta operator desa dari sejumlah kecamatan.

Bupati Sergai Darma Wijaya berpose bersama Plt Kepala Kejari Serdangbedagai Bani Immanuel Ginting SH dan Forkopimda bersama kepala desa dari sejumlah kecamatan l, Kamis (23/7). Waspada.id/dok Kominfo Sergai
Bupati meminta peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk bertanya dan memahami regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dalam empat gelombang.
Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Bani Immanuel Ginting menjelaskan pihaknya juga memperkenalkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.
"Lewat aplikasi itu, Kejaksaan dapat memantau pengelolaan Dana Desa secara real time.sehingga penggunaan anggaran lebih terbuka dan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini," ujarnya.
Bani menegaskan, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah desa tanpa dipungut biaya sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.(bs)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda