Breaking News
Memuat breaking news...

Jangan Hanya Warga Dikejar Pajak! Aktivis: Tagih Juga 29.842 BPHTB Yang Nunggak

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 9.30 PM WIB
Jangan Hanya Warga Dikejar Pajak! Aktivis: Tagih Juga 29.842 BPHTB Yang Nunggak
Aktivis Moeda Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara, Muhammad Rafli. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkungan Pemerintah Kota Medan mendapat sorotan dari kalangan aktivis pemerhati kebijakan publik.

BPK mencatat sebanyak 29.842 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Medan masih tercatat memiliki kewajiban BPHTB yang belum dilunasi.

Persoalan tersebut dinilai semakin kompleks akibat belum optimalnya sinkronisasi data antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan dan Kantor Pertanahan. Kondisi itu menyebabkan nilai keseluruhan kewajiban BPHTB yang belum dibayarkan belum dapat dihitung secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil uji petik, BPK memperkirakan terdapat sedikitnya potensi penerimaan BPHTB sebesar Rp4,73 miliar yang belum masuk ke kas daerah.

Aktivis Moeda Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara, Muhammad Rafli, mendesak Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan memperbaiki tata kelola penerimaan pajak daerah.

“Kalau masyarakat terus didorong untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, maka pemerintah juga harus mampu memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat ditagih dan dikelola secara transparan,” ujar Rafli kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai temuan administratif semata. Pemko Medan, khususnya Bapenda, diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan, penetapan, pengawasan hingga penagihan BPHTB.

Rafli meminta Pemko Medan segera melakukan verifikasi terhadap 29.842 objek atau sertifikat PTSL yang tercatat memiliki kewajiban BPHTB belum dilunasi, sekaligus memastikan status kewajiban masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia menekankan pentingnya percepatan sinkronisasi data antara Bapenda Kota Medan dan Kantor Pertanahan untuk memperoleh data yang akurat mengenai potensi penerimaan daerah.

“Jangan hanya masyarakat yang dikejar untuk membayar pajak. Pemerintah juga harus serius menagih seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah yang memang menjadi hak daerah,” tegasnya.

Ia juga mendorong Pemko Medan membuka secara transparan kepada publik langkah-langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK, termasuk melakukan evaluasi terhadap potensi penerimaan daerah yang belum tertagih.

Menurut Rafli, perbaikan sistem pengelolaan BPHTB penting dilakukan agar potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalkan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dapat dioptimalkan.

“Perlu ada pembenahan sistem secara menyeluruh, mulai dari pendataan hingga pengawasan dan penagihan. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah tidak terus hilang akibat lemahnya tata kelola,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bapenda Kota Medan terkait temuan BPK RI mengenai BPHTB tersebut.(fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement