Jangan Tolak Pasien UHC, Roma Uli Silalahi Minta Data Kamar RS Terbuka Real-Time


MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Kota Medan, Hj. Roma Uli Silalahi, S.S.T., M.K.M, menegaskan rumah sakit (RS) jangan tolak pasien Universal Health Covarage (UHC), terutama terkait alasan kamar rawat inap penuh. Ketersediaan tempat tidur rumah sakit harus transparansi secara real-time serta tetap memberikan pelayanan kesehatan dengan baik sama seperti pasien umum.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan ini saat
Sosialisasi ke XI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Tempirai Lestari 13, Lingkungan 17, Perumnas Griya Martubung I, Blok V, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan di Jalan Serba Jadi, Lingkungan 6, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (7/11).
Hadir saat itu Ketua ZR Center Zulkarnain, Kasi Trantib Medan Marelan, Bobby Irwandi serta ratusan masyarakat, Sementara di Medan Labuhan tampak hadir mewakili camat Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Masyitah, S.Sos dan Lurah besar Gandi Gusri, S.STP, M.Si. serta Kepling Suderajat serta ratusan masyarakat yang berhadir.
Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kota Medan ini, DPRD Kota Medan tengah menggodok revisi atau perubahan Perda tentang Sistem Kesehatan, yang nantinya diharapkan mampu menjamin pelayanan kesehatan yang prima, maksimal dan merata bagi seluruh masyarakat.
Menurut Roma Uli, perubahan Perda tersebut mendesak dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Selain itu, ketentuan dalam Perda yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita berharap Perda yang baru nantinya mampu memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal dan prima kepada masyarakat,” ujar Roma Uli.
Selanjutnya, tambah legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, berharap regulasi baru tidak mempersulit masyarakat saat membutuhkan pelayanan di rumah sakit. Termasuk menghilangkan praktik oknum yang diduga mempersulit pasien dengan alasan ketersediaan kamar.
“Jangan sampai masyarakat dipersulit dengan alasan kamar penuh, bahkan ada oknum yang meminta bayaran agar pasien mendapatkan kamar. Praktik seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.
Selain itu, Roma Uli meminta agar masyarakat diberikan keleluasaan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa dibatasi persoalan administratif. Menurutnya, masyarakat tidak harus selalu diarahkan ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ia juga menyoroti ketentuan yang mengharuskan pasien pulang setelah tiga hari menjalani perawatan. Kebijakan tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan BPJS Kesehatan serta kondisi medis pasien.
“Masyarakat perlu diberi kebebasan memilih fasilitas kesehatan, tidak harus ke puskesmas. Begitu juga pasien tidak boleh dipaksa pulang setelah tiga hari jika masih membutuhkan perawatan. Ketentuan pelayanan harus mengacu pada aturan BPJS Kesehatan,” katanya.
Karena itu, Roma Uli mendorong agar pembahasan revisi Perda Sistem Kesehatan segera dituntaskan sehingga dapat menjadi landasan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Perda ini harus segera diwujudkan agar pelayanan kesehatan semakin baik dan merata. Kita berharap Wali Kota Medan merespons aspirasi masyarakat sehingga Perda ini nantinya dapat disetujui,” harapnya.
Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebelum direvisi terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Pada Bab II, Perda tersebut mengatur tujuan mewujudkan tatanan kesehatan yang melibatkan partisipasi seluruh unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Selain itu, regulasi tersebut bertujuan mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka, serta memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (wsp.id)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda