Janggal! Proyek Aspal Rp4,028 Miliar di Lawe Maklum Berubah Jadi Rabat Beton


KUTACANE (Waspada.id): Harapan warga Desa Lawe Maklum, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara untuk menikmati jalan beraspal mulus harus pupus. Proyek sekitar Rp4,028 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2024 itu tiba-tiba berubah wujud dari aspal menjadi rabat beton.
Perubahan itu pun mengundang tanda tanya besar di Bumi Sepakat Segenep.
Tak hanya berubah spesifikasi, kualitas pekerjaan juga disorot warga. Lebar dan volume jalan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hasilnya dinilai asal jadi dan tidak tahan lama. Di beberapa titik, rabat beton sudah mulai rusak.
"Yang diumumkan pengaspalan, yang dikerjakan rabat beton. Sumber dananya dari DBH," ujar seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan kepada Waspada.id, Senin (26/10) lalu.
Ia menduga ada kejanggalan dalam perubahan spesifikasi tersebut yang melibatkan oknum di Dinas PUPR. Menurutnya, proyek tersebut sudah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum (APH), namun masyarakat berharap Polda Aceh mengusut lebih serius.
"Uang negara harusnya memberi manfaat jangka panjang bagi warga, bukan dikerjakan asal-asalan," tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM), M. Sopian Desky, SH, kepada Waspada.id, Minggu (1/11).

Saat pengerjaan pembangunan aspal jalan yang diduga bermasalah.
Sopian mendesak Polda Aceh mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan Mutiara Damai - Lawe Maklum TA 2023/2024. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 4,028 miliar yang dikerjakan CV KN itu disebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit (DBHS).
Menurutnya, ada perbedaan mencolok antara dokumen lelang dengan kondisi di lapangan.
"Di dokumen lelang tertulis pengaspalan. Tapi di lapangan yang terlihat rabat beton. Apakah perubahan itu sudah melalui prosedur yang benar? Apakah ada CCO (Contract Change Order) atau perintah perubahan resmi yang disepakati pemberi tugas dan kontraktor?" ujar Sopian.
Karena itu, LP2IM meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memeriksa seluruh dokumen kontrak, dokumen lelang, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, progres fisik, hingga pencairan anggaran.
"Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Kami minta penyelidikan dilakukan menyeluruh dan transparan," tegasnya.
Tak hanya itu, LP2IM juga meminta Polda Aceh mengaudit proyek pembangunan Jembatan Mbarung Kedataran TA 2025 yang disebut telah cair sekitar 40,91 persen namun progres fisiknya diduga tidak sesuai. Proyek itu disebut terhenti akibat terdampak banjir pada 27 November 2025.
Selain dua proyek tersebut, LP2IM juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai kegiatan di Dinas PUPR Aceh Tenggara TA 2023 dan 2024, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 dan kegiatan swakelola.
"Semua harus diperiksa secara profesional, agar jelas apakah sesuai aturan atau ada penyimpangan," kata Sopian.
Ia menegaskan, seluruh temuan tersebut masih berupa dugaan dan permintaan dari LP2IM. Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dan kerugian negara, diperlukan audit dan proses hukum oleh instansi berwenang.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sadli, ST, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.(id80)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda