Jebakan Batman dalam Pengangkatan Calon Sekda Kabupaten Aceh Tamiang

Diduga ada indikasi jebakan Batman dalam pengangkatan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang.
Jebakan tersebut patut diduga sengaja dibuat agar Drs. Syuibun Anwar tidak bisa dilantik sebagai Sekda Kabupaten Aceh Tamiang definitif.
I. Jabatan Syuibun Anwar
Pada Senin (10/2/2020), ketika roda pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang dipimpin Bupati Mursil, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, Basyaruddin, melantik sebanyak 156 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Pelantikan berlangsung di Gedung SKB setempat.
Sebanyak 156 pejabat yang dilantik tersebut terdiri atas lima pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), 44 pejabat administrator, dan sisanya pejabat pengawas.
Pada waktu itu, Syuibun Anwar yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) termasuk salah seorang yang dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang.
II. Plt. Sekda
Selanjutnya, ketika Kabupaten Aceh Tamiang dipimpin Bupati Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, Bupati resmi menunjuk Drs. Syuibun Anwar sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Penyerahan surat tugas berlangsung dalam rapat rutin Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang dipimpin langsung oleh Bupati, Rabu (1/10/2025) siang.
Catatan Waspada.id, penunjukan Plt. Sekda yang baru, Syuibun Anwar, dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah berakhirnya masa tugas Adi Darma. Mantan Plt. Sekda tersebut telah memasuki masa purnabakti.
Dasar hukum penunjukan Plt. Sekda, jika terjadi kekosongan jabatan atau Sekda definitif berhalangan menjalankan tugas sementara, antara lain Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Masa tugas Plt. Sekda adalah tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan.
Berdasarkan catatan Waspada.id, meskipun telah lebih dari enam bulan sejak Syuibun Anwar menjabat Plt. Sekda Aceh Tamiang, terhitung sejak 1 Oktober 2025 hingga Rabu (14/10/2026), ia masih menjabat sebagai Plt. Sekda Aceh Tamiang.
III. Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang
Ironisnya, Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, M.H., melantik dan mengambil sumpah 13 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang di Aula Sekretariat Daerah, Rabu (1/7/2026).
Salah seorang dari 13 pejabat yang dilantik adalah Syuibun Anwar, yang dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelantikan Syuibun Anwar sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Aceh Tamiang itulah yang dimaksud sebagai dugaan jebakan Batman, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum jika Syuibun Anwar nantinya dilantik sebagai Sekda Aceh Tamiang definitif.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Waspada.id, calon Sekda definitif Aceh Tamiang diduga diusulkan kepada Gubernur Aceh setelah Syuibun Anwar dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, telah mengusulkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Aceh Tamiang kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat setelah melalui proses di tingkat Pemerintah Aceh.
Bupati Aceh Tamiang telah menyerahkan tiga nama calon Sekda melalui Pemerintah Aceh. Proses selanjutnya dilakukan di BKN Pusat.
Seluruh tahapan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk posisi Sekda Aceh Tamiang ditangani Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
Panitia seleksi tersebut diketuai Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si.
Adapun tiga pejabat yang diusulkan sebagai calon Sekda Aceh Tamiang, yaitu Drs. Syuibun Anwar, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Yunus, S.P., yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati; serta Haliah, S.Ag., yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kantor BKPSDM Aceh Tamiang, Rabu (14/10/2026). Waspada.id/Muhammad Hanafiah.
IV. SK Sekda Diduga Melanggar Peraturan
Disebut-sebut, surat keputusan (SK) pengangkatan Syuibun Anwar sebagai Sekda Aceh Tamiang telah terbit dan ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Menurut analisis Waspada.id, jika pengusulan calon Sekda Aceh Tamiang dilakukan setelah Syuibun Anwar dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Aceh Tamiang, hal tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh serta Sekda Kabupaten/Kota di Aceh. Peraturan tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali, yang berarti peraturan khusus mengesampingkan peraturan umum.
Dalam PP Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 3 ayat (3) huruf h, sebagaimana dirujuk dalam analisis tersebut, terdapat ketentuan mengenai prestasi kerja selama dua tahun terakhir sebagai salah satu syarat administrasi calon Sekda kabupaten/kota.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, M.H., melantik Syuibun Anwar sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Tamiang pada Rabu (1/7/2026). Menurut analisis Waspada.id, masa jabatan yang baru berjalan sekitar tiga bulan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan prestasi kerja selama dua tahun terakhir untuk diangkat sebagai Sekda kabupaten/kota.
Perlu dicatat, peraturan utama yang mengatur pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan pelaksanaannya di tingkat nasional maupun daerah khusus, seperti Aceh.
Khusus wilayah Aceh, pengaturan tersebut merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Berdasarkan peraturan tersebut, calon Sekda Kabupaten Aceh Tamiang harus memiliki rekam jejak, integritas, dan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Menurut analisis Waspada.id, PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan pimpinan tinggi, termasuk eselon II, pada dasarnya disyaratkan telah menduduki jabatan sebelumnya selama minimal dua tahun jika ingin diangkat ke jabatan yang lebih tinggi melalui promosi. Namun, terdapat kemungkinan kebijakan diskresi atau pengecualian tertentu berdasarkan peraturan instansi dan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, jika Syuibun Anwar dilantik sebagai Sekda Aceh Tamiang karena SK pengangkatannya telah terbit, menurut analisis Waspada.id, pengangkatan tersebut diduga berpotensi cacat hukum atau merupakan maladministrasi karena dinilai melanggar PP Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh serta Sekda Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Selain itu, pengusulan Sekda Kabupaten Aceh Tamiang juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disahkan dan berlaku sejak 31 Oktober 2023 sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Bukan itu saja, berdasarkan analisis Waspada.id, pengusulan calon Sekda Kabupaten Aceh Tamiang juga dinilai bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang masih berlaku dengan perubahan melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
Jika Syuibun Anwar dilantik, menurut analisis tersebut, dapat timbul dampak hukum terkait penandatanganan dokumen administrasi kepegawaian, surat keputusan strategis, pengesahan dokumen keuangan seperti surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk pencairan anggaran atau gaji pegawai, kebijakan, mutasi pegawai, serta dokumen lain yang ditandatangani Sekda Aceh Tamiang.
Bahkan, menurut analisis Waspada.id, pelantikan Syuibun Anwar sebagai Sekda Aceh Tamiang juga dinilai bertentangan dengan posisinya saat ini sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Tamiang.
Hal itu karena Syuibun Anwar belum genap dua tahun bertugas di Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Tamiang. Menurut analisis tersebut, ia belum seharusnya dipromosikan, digeser, dimutasi, atau diberhentikan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ASN dan peraturan tentang manajemen ASN.
Memang, terkait perpindahan atau mutasi/rotasi—bukan promosi ke tingkat jabatan yang lebih tinggi, melainkan pergeseran jabatan setara—dapat dilakukan dengan relaksasi oleh Bupati Aceh Tamiang sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut analisis Waspada.id, promosi jabatan tidak boleh dilakukan kepala daerah sebelum ASN yang bersangkutan bertugas selama dua tahun.
Perlu dicatat, mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan sebelum dua tahun tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus didasarkan pada evaluasi kinerja yang jelas, kontrak kinerja yang terukur, serta kebutuhan akselerasi organisasi.
Untuk promosi atau kenaikan ke jabatan yang lebih tinggi, umumnya tetap disyaratkan masa jabatan minimal dua tahun pada jabatan sebelumnya serta penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
V. Manajemen ASN Carut-Marut
Situasi dan kondisi manajemen ASN di Kabupaten Aceh Tamiang dinilai semakin amburadul dan carut-marut ketika Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menerbitkan Pengumuman Nomor Pansel_JPT Pratama/002/2026 tentang Pengisian Formasi JPT di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang tahun 2026 pada 8 Oktober 2026.
Dalam pengumuman tersebut, ada dua formasi yang dibuka. Salah satunya adalah rekrutmen untuk jabatan pimpinan tinggi sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengumuman tersebut dinilai sangat aneh dan memprihatinkan dalam hal perencanaan sumber daya manusia atau manajemen ASN di Aceh Tamiang.
Pasalnya, baru sekitar tiga bulan setelah Syuibun Anwar dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Tamiang, jabatan tersebut kembali dibuka untuk rekrutmen pejabat baru. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan lain yang berlaku.
VI. Penjelasan
Drs. Syuibun Anwar, ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Rabu (14/10/2026), membenarkan bahwa SK pengangkatan dirinya sudah terbit. Namun, ia belum mengetahui kapan akan dilantik sebagai Sekda Aceh Tamiang.
"SK sudah terbit, tetapi belum tahu secara pasti kapan akan dilantik," ungkapnya.
Ketika Waspada.id ingin melihat SK tersebut, Syuibun Anwar menyatakan dirinya tidak membawa dokumen itu.
Syuibun juga membantah adanya dugaan jebakan Batman terkait pencalonan dirinya sebagai Sekda Aceh Tamiang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, S.Si., M.Si., ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Rabu (14/10/2026), menyatakan bahwa SK pengangkatan Sekda Aceh Tamiang sudah terbit dan hanya menunggu jadwal pelantikan oleh Bupati Aceh Tamiang.
Ketika Waspada.id menanyakan kapan calon Sekda Aceh Tamiang diusulkan kepada Pemerintah Aceh atau Gubernur Aceh, Mahyaruddin mengatakan bahwa pengusulan tersebut sudah dilakukan sejak lama.
Namun, Mahyaruddin hanya menyebutkan bahwa pengusulan sudah dilakukan sejak lama tanpa merinci tanggal, bulan, dan tahunnya.
Sementara itu, ketika Waspada.id meminta Kepala BKPSDM menunjukkan SK pengangkatan Sekda Aceh Tamiang yang disebut telah terbit, ia mengatakan tidak dapat memberikannya tanpa izin atasan atau Bupati Aceh Tamiang. (Muhammad Hanafiah/WASPADA.id)
Berita Terkait
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda