Jejak Digital Smartboard Langkat Diungkap, Terdakwa Sebut Fee Baron Capai Rp19 MiliarJejak Digital Smartboard Langkat Diungkap, Terdakwa Sebut Fee Baron Capai Rp19 Miliar

MEDAN (Waspada.id): Pengungkapan jejak digital percakapan WhatsApp mewarnai sidang dugaan korupsi Pengadaan Smartboard Disdik Langkat senilai Rp29,5 miliar di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/8).
Dalam sidang itu, terdakwa Budi Pranoto Seputra menyatakan total dana yang mengalir kepada Bahrun Walidin alias Baron mencapai Rp19 miliar terkait penjualan 312 unit smartboard. Budi yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa menegaskan fee tersebut diminta langsung oleh Baron.
Ia menyebut perusahaannya hanya bertindak sebagai distributor dan reseller yang membeli smartboard dari PT Global Harapan Nawasena, sementara biaya pengiriman dan garansi ditanggung PT Bismacindo Perkasa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Budi mengaku mengenal Baron sebagai pengusaha asal Aceh Jaya yang menggunakan nama CV Bina Riski. Menurutnya, penampilan Baron yang selalu rapi membuat ia tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan ASN di lingkungan Pemkab Aceh Jaya.
JPU kemudian memperlihatkan percakapan dalam Grup WhatsApp “Bisma Sumatra” yang hanya berisi Baron, Budi, dan istrinya Fatimah alias Bu Fei. Salah satu chat menampilkan pengiriman surat pesanan smartboard tertanggal 26 Agustus 2024. Jaksa mempertanyakan hal itu karena kesepakatan pengklikan e-katalog disebut terjadi pada 12 September 2024.
Budi mengaku tidak ingat tanggal pastinya, namun menyatakan bahwa keberadaan surat pesanan menurut pemahamannya menandakan telah ada SPK dan proses pengadaan sudah berjalan. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara detail percakapan lanjutan antara Baron dan istrinya mengenai dokumen tersebut.
Terdakwa menyebut dirinya pernah merasa dikibuli oleh Baron terkait tawaran pekerjaan smartboard di Aceh Jaya yang disebut tidak memiliki dana dan meminta Rp5 miliar. Ia mengatakan pengalaman itu membuat dirinya dan istrinya lebih berhati-hati terhadap informasi proyek yang datang dari Baron.
Dalam bagian lain persidangan, jaksa mengonfirmasi keterangan Baron pada sidang sebelumnya mengenai pemberian uang Rp2,5 miliar kepada terdakwa mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi. Budi membantah pernah memerintahkan pemberian uang tersebut dan mempertanyakan alasan harus melalui Baron jika dirinya benar mengenal Saiful.
Ia menegaskan baru mengenal Saiful saat sama-sama berada di Rutan Kelas I Medan pada November 2025.
Sementara terdakwa lainnya Supriadi saat dicecar Jonson David Sibarani selaku tim penasihat hukum (PH) Saiful Abdi lebih banyak menyatakan tidak tahu dan mencabut sejumlah keterangannya di BAP.
Ia mengaku lupa mengenai pertemuan dengan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disebut juga dihadiri M Nuh selaku PPTK dan dirinya.
Supriadi juga membantah pernah memerintahkan distribusi smartboard ke sejumlah sekolah serta menolak disebut sebagai PPK pengadaan. Padahal jaksa menunjukkan surat pesanan smartboard bermaterai dan berstempel Disdik Langkat atas nama Supriadi sebagai PPK kepada PT Global Harapan Nawasena.
Ia tetap bersikukuh bahwa jabatannya hanya sebagai Kasi Sarpras dan bukan PPK. Keterangan tersebut pun dibantah Saiful Abdi selaku pihak Pengguna Anggaran (PA) yang menandatangani SK pengangkatan Supriadi selaku PPK Smartboard.(Fes)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda