Breaking News
Memuat breaking news...

Jejak Kartel Ayam Potong di Sumut

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 12 September 2026 - 5.15 AM WIB
Jejak Kartel Ayam Potong di Sumut
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Inflasi tahunan pada Juli 2026 sebesar 4,20 persen tak boleh menjadi keranjang besar untuk menampung semua alasan kenaikan harga.

SEEKOR ayam bisa menjelaskan banyak hal tentang buruknya tata kelola pangan. Dari kandang ia keluar dengan harga bervariasi. Begitu tiba di pasar, angkanya mendadak membengkak. Yang dipotong akhirnya bukan cuma ayam, tetapi juga daya beli masyarakat.

Di sejumlah pasar Medan dan sekitarnya, harga daging ayam menembus Rp48 ribu hingga Rp52 ribu per kilogram. DPRD Sumatera Utara bahkan menyebut harga di lapangan ada yang mencapai Rp56 ribu. Padahal harga acuan pemerintah berada di sekitar Rp40 ribu per kilogram. Beberapa bulan sebelumnya, Juni 2026, ayam di Pasar Sukaramai masih sekitar Rp30 ribu per kilogram.

Lonjakan itu datang ketika inflasi Sumatera Utara memang sedang panas. BPS mencatat inflasi tahunan Juli 2026 sebesar 4,20 persen, jauh lebih tinggi dibanding kondisi beberapa bulan sebelumnya. Tapi inflasi tak boleh menjadi keranjang besar untuk menampung semua alasan kenaikan harga. Sebab pertanyaan pentingnya justru berada di kandang: mengapa harga ayam bisa melonjak begitu cepat?

Dari kandang, DPRD Sumut mencium sesuatu yang tak beres.

Dalam rapat dengar pendapat pada 10 September, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga menyoroti harga ayam hidup berada di kisaran Rp29 ribu per kilogram. Angka itu dianggap janggal bila dibandingkan sejumlah daerah di Jawa; berada pada kisaran Rp22 ribu sampai Rp24 ribu. Dewan juga mempertanyakan keseragaman harga dari sejumlah perusahaan dan memberi waktu dua hari kepada pelaku usaha perunggasan untuk menurunkan harga. Jika tidak, DPRD mengancam mendorong pemeriksaan terhadap dugaan praktik kartel.

Keseragaman harga tentu belum otomatis membuktikan kartel. Harga bisa bergerak bersama karena rantai distribusi pakan, bibit, ongkos angkut, atau perubahan pasokan. Tetapi ketika kenaikannya serempak, marginnya lebar, pemain hulunya terbatas, dan struktur pembentukan harga sulit diteropong publik, kecurigaan tidak boleh dijawab hanya dengan rapat.

Apalagi industri ayam Indonesia bukan wilayah steril dari sejarah persoalan persaingan usaha. KPPU pernah memutus perkara pengaturan produksi bibit ayam broiler pada 2016. Dua belas perusahaan kala itu diperiksa karena kesepakatan pengafkiran dini induk ayam yang berdampak pada pasokan. Bahkan pada 2023, KPPU Kanwil I Medan pernah mengungkap potensi kartel dalam bisnis perunggasan Sumatera Utara, ketika kenaikan harga pakan terjadi nyaris bersamaan di tengah turunnya harga jagung.

Sejarah itu tidak otomatis membuktikan bahwa permainan serupa sedang terjadi hari ini. Tetapi sejarah memberi satu pelajaran: pasar ayam memang harus diawasi dengan lampu terang. Banyak mafia di bisnis itu.

Pemerintah Sumut, TPID, Satgas Pangan, dan KPPU semestinya membongkar struktur harga dari ujung ke ujung. Berapa harga DOC, pakan, ayam hidup, ongkos pemotongan, distribusi, margin agen, hingga harga di meja pedagang. Angka-angka itu harus dibuka. Tanpa transparansi, konsumen akan terus diminta percaya pada harga yang muncul seperti “hantu”, entah dari mana.

Dampaknya bukan perkara remeh. Di sebuah warung ayam penyet di Medan, kenaikan harga ayam hingga Rp45–47 ribu per kilogram membuat pedagang menaikkan harga seporsi makanan. Seribu rupiah mungkin terlihat kecil di atas kertas. Bagi keluarga yang menghitung belanja harian sampai keping terakhir, kenaikan demi kenaikan adalah penggerusan pendapatan secara diam-diam.

Karena itu, ultimatum DPRD jangan berakhir menjadi gertakan dua hari yang dilupakan pada hari ketiga. Jika ditemukan persekongkolan harga, serahkan kepada KPPU dan aparat untuk ditindak. Jika tidak ada kartel, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya yang membuat ayam Sumut begitu mahal.

Pasar boleh mencari untung. Tetapi ketika keuntungan tumbuh dari pasar yang keruh, negara wajib masuk membawa lampu.

Sebab rakyat tidak seharusnya membeli ayam sekaligus membayar harga sebuah permainan kartel yang tak pernah mereka ketahui.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement