Jelang Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Prabowo: Itu Kewenangan Yudikatif

JAKARTA (Waspada.id): Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan keputusan terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kewenangan yudikatif. MK dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026) malam
"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/26).
Pernyataan itu menjawab sikap pemerintah menjelang pembacaan putusan perkara tersebut di MK, termasuk kesiapan jika petitum pemohon dikabulkan. Syahganda menegaskan Presiden Prabowo tidak akan masuk ke ranah itu, dengan mencontohkan sikap Presiden seperti pada judicial review Undang-Undang Omnibus Law yang lalu.
"Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi," ujarnya.
Syahganda menegaskan bahwa itu adalah sikap Presiden Prabowo yang ia ketahui dari pertemuannya dengan Kepala Negara di Hambalang pada Ahad (4/10/2026).
"Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif," katanya.
Ia menyatakan bahwa Presiden akan memberikan ruang kepada MK untuk bekerja dan mengajak semua pihak menunggu putusan yang sah. Sebelumnya, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mendalilkan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Mereka berpendapat setiap calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Pemohon secara khusus mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Syarat pendidikan itu diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pengucapan putusan dijadwalkan pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Berdasarkan jadwal persidangan MK di Jakarta, Selasa, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya. Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut para pemohon, syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.
"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya.
Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam pemenuhan persyaratan pencalonannya.
Persidangan perkara tersebut dimulai pada Senin (21/9/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang dilanjutkan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Dalam persidangan itu, antara lain muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipermasalahkan para pemohon. Persidangan kemudian dilanjutkan pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembuktian pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.
Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi serta sejumlah ahli, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti. Pada Kamis (1/10/2026), MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Pada persidangan terakhir sebelum pengucapan putusan, Jumat (2/10/2026), MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.
Sumber Republika.co.id


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda