Jenderal Cuak dari Trunojoyo


Mantan Kapolri ditangkap karena menguping percakapan presiden tanpa izin. Diduga ikut mengorkestrasi operasi senyap Geng Solo.
SYAHWAT kekuasaan kadang punya telinga lebih panjang daripada ingatan. Celakanya, telinga itu bisa menempel di telepon pribadi presiden. Dari markas polisi di Jalan Trunojoyo, skandal penyadapan itu menyeret orang yang dahulu menguasai seluruh rantai komando kepolisian: Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selasa malam, 3 November 2026, Bareskrim menetapkan bekas Kapolri itu bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Sasaran dugaan penyadapan mereka bukan cuma Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat, politikus, media, aktivis, dan pengusaha. Negara ini rupanya, diam-diam, disulap menjadi ruang dengar raksasa.
Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, sepanjang 2025–2026 sejumlah nomor dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System tanpa prosedur penyidikan. Oktober lalu, jejak rekaman diperintahkan dihapus. Laporan seorang petugas pada 30 Oktober membongkar skandal jahat sejumlah jenderal polisi. Lalu, para jenderal mata-mata itu dicokok dan dikurung di markasnya. Sayangnya, pertanyaan krusial di balik aksi pasang “kuping” ilegal itu belum terjawab: untuk apa telinga negara dipinjam secara gelap?
Penyadapan presiden tentu bukan kegiatan iseng seorang jenderal yang kehabisan hiburan. Informasi tentang percakapan kepala negara adalah komoditas politik bernilai super tinggi. Ia bisa dipakai membaca keputusan sebelum diumumkan, memetakan lawan, atau menekan orang yang dianggap menghalangi kepentingan.
Semua itu memang masih kemungkinan motif, bukan kesimpulan penyidikan. Polisi wajib membuktikan siapa memesan, siapa menerima, dan siapa menikmati hasil sadapan itu.
Lebih gawat, jika wartawan dan aktivis ikut disasar, perkara ini bukan semata perseteruan elite. Ini ancaman terhadap kebebasan sipil. Apa yang dicari dari percakapan jurnalis: informasi rahasia negara, atau rencana liputan yang membuat pejabat sulit tidur? Negara hukum tak boleh menggunakan mesin telik sandinya sebagai jasa pengintai bagi siapa pun yang sedang berkuasa.
Riwayat Sigit membuat pertanyaan politik sulit dihindari. Ia pernah menjadi Kapolresta Solo ketika Joko Widodo memimpin kota itu, lalu ajudan presiden, sebelum dipilih Jokowi menjadi Kapolri pada 2021. Sigit kemudian menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Kedekatan dengan Istana justru menambah beban pertanggungjawaban, bukan mengurangi.
Apakah penyadapan itu berkelindan dengan lingkaran yang oleh lawan politik dijuluki “Geng Solo”? Polisi harus menyungkil kotak pandora itu agar kasus ini tidak melahirkan pengadilan gosip.
Justru karena itu, penyidik tak boleh berhenti pada tiga nama. Telusuri aliran informasi, komunikasi, penerima rekaman, dan kemungkinan perintah dari luar struktur kepolisian. Bila tak ditemukan keterkaitan politik, katakan terang. Bila ditemukan, jangan berlindung di balik pangkat atau nama besar bekas presiden yang merasa masih menjadi "matahari" kedua.
Dunia mengenal Watergate. Pada 1972, orang-orang yang terhubung dengan tim pemilihan kembali Richard Nixon membobol kantor Partai Demokrat dengan perangkat penyadap. Skandal yang disusul upaya menutup-nutupi itu akhirnya merobohkan kursi Nixon. Teknologinya berubah, penyakit kekuasaan tetap sama: hasrat mengetahui rahasia lawan tanpa hak.
Trunojoyo pun pernah menampung bekas penguasanya sebagai tahanan. Januari 2008, mantan Kapolri Roesdihardjo ditahan KPK dalam perkara dugaan pungutan liar ketika menjadi duta besar di Malaysia, lalu ditempatkan di Rutan Mabes Polri. Kini lorong yang sama kembali mengajarkan bahwa bintang di pundak bukan “jimat” kekebalan.
Tetapi status tersangka bukan putusan bersalah. Sigit berhak membela diri. Negara wajib membuka perkara secara transparan, tanpa menjadikannya alat balas dendam antarfaksi.
Yang harus diselamatkan bukan geng, bukan jenderal, melainkan batas antara kewenangan negara dan syahwat menguping kekuasaan dan kebebasan sipil.
Sebab bila telepon presiden saja tak aman dari telinga aparat, bagaimana nasib percakapan rakyat biasa yang tak punya “kartu anggota” Geng Solo?
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda